APBN 2023

Kinerja Penerimaan Perpajakan Positif, Pembiayaan Utang Bisa Ditekan

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Kinerja Penerimaan Perpajakan Positif, Pembiayaan Utang Bisa Ditekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembiayaan utang hingga Juli 2023 baru senilai Rp194,9 triliun atau 28% dari target utang pada APBN 2023 senilai Rp696,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penarikan utang yang rendah disebabkan oleh kinerja penerimaan perpajakan yang positif. Alhasil, kebutuhan pembiayaan melalui utang menjadi berkurang.

"Dengan penerimaan negara yang masih baik dan belanja yang terjaga maka kami bisa menurunkan penerbitan surat berharga negara (SBN)," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pembiayaan SBN secara neto baru mencapai Rp184,1 triliun atau 25,8% dari target pembiayaan SBN neto senilai Rp712,9 triliun. Menurut Sri Mulyani, hal itu menyebabkan peringkat kredit dari SBN dan APBN dinilai dengan outlook yang stabil atau positif.

"Ini juga menggambarkan bahwa asesmen risiko terhadap APBN dan pengelolaan utang Indonesia dianggap baik, stabil, dan bahkan positif. Prospeknya akan makin membaik," tuturnya.

Surplus Anggaran

Realisasi pendapatan negara hingga Juli 2023 mencapai Rp1.614,8 triliun dan realisasi belanja negara mencapai Rp1.461,2 triliun. Dengan demikian, APBN 2023 mencatatkan surplus anggaran senilai Rp153,5 triliun.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dengan realisasi pembiayaan anggaran secara keseluruhan mencapai Rp163,9 triliun, pemerintah memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) senilai Rp317,4 triliun.

"Ini memberikan sinyal bahwa APBN kita terjaga kesehatannya untuk bisa menopang dan melindungi rakyat, mendukung pemulihan ekonomi, serta untuk menjaga agenda penting nasional seperti pemilu tetap berjalan sesuai dengan jadwal," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?