LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelesaikan sebanyak 813 Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital (LPTFD) pada 2022.

Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, penyelesaian LPTFD digunakan untuk mengukur kinerja forensik digita. Kinerja itu mengalami kenaikan sekitar 17% dari tahun sebelumnya. Pada 2021, DJP melakukan penyelesaian sebanyak 695 LPTFD.

“Kegiatan forensik digital dibutuhkan untuk memberikan hasil yang optimal atas upaya pengawasan maupun penegakan hukum,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

DJP menjelaskan forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari data kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari 813 penyelesaian LPTFD, sebanyak 118 berada di tingkat kantor pusat. Jumlah ini naik hingga 114,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 55. Sisanya, sebanyak 695 berada di tingkat kantor wilayah (kanwil). Jumlah ini naik 8,6% dari tahun sebelumnya sebanyak 640.

Sepanjang 2022, DJP telah menerbitkan 811 Surat Tugas Forensik Digital (STFD) dengan beberapa tujuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 STFD diterbitkan di tingkat kantor pusat. Kemudian, sebanyak 698 STFD diterbitkan di tingkat kanwil.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumlah penerbitan STFD pada 2022 tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada tahun sebelumnya. Pada 2021, DJP menerbitkan 691 STFD yang terdiri atas 82 STFD di tingkat kantor pusat dan 609 STFD di tingkat kanwil.

Penerbitan STFD dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tercatat paling banyak. Kemudian, ada penerbitan STFD untuk pemeriksaan, penyidikan, permintaan bantuan Ditjen Bea dan Cukai, serta lainnya.


Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

DJP menjelaskan pengembangan forensik digital oleh DJP pada 2022 difokuskan pada peningkatan sarana dan infrastruktur di seluruh Unit Pelaksana Forensik Digital (UPFD), terutama laboratorium forensik digital pada unit vertikal.

Selain itu, DJP berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenaga forensik digital melalui pelatihan dan bimbingan teknis dalam rangka persiapan pembentukan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.

Selain penyelesaian LPTFD, kinerja forensik digital juga diukur dari pemanfaatan data elektronik hasil kegiatan forensik digital, yakni penyerahan hasil pengolahan dan analisis data elektronik kepada pihak yang meminta dukungan kegiatan forensik digital, baik pihak internal maupun eksternal.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kegiatan pengolahan data elektronik merupakan kegiatan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging ke dalam bentuk file asli yang terstruktur dengan tujuan untuk memudahkan proses selanjutnya.

Sementara itu, analisis data elektronik merupakan kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang telah dipulihkan dalam bentuk yang informatif.

Adapun realisasi kinerja pemanfaatan data elektronik hasil kegiatan forensik digital pada 2022 tersebut mencapai 98,1% dari target sebesar 70%. Persentase itu lebih tinggi dari kinerja pada tahun sebelumnya yang mencapai 86,9%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses