Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur pemungutan PPN atas emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus tetap dilaksanakan berdasarkan PMK 30/2014.
Sepanjang periode tersebut, ketentuan PPN atas emas perhiasan pada PMK 30/2014 tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif PPN.
"Tarif PPN yang terutang menggunakan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Berdasarkan Pasal 3 PMK 30/2014, penyerahan emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang digunakan adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan.
Mengingat tarif yang digunakan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus sesuai tarif seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN maka tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas pada periode tersebut seharusnya sebesar 10%.
Dengan DPP nilai lain sebesar 20% dari harga jual, tarif PPN efektif yang berlaku atas penjualan emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 adalah sebesar 2,2%.
Mulai 1 Mei 2023, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan kepada konsumen atau sesama pedagang adalah sebesar 1,1%.
Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan, penyerahan emas perhiasan yang dimaksud dikenai tarif PPN sebesar 1,65%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.