PMK 48/2023

Khusus pada Periode Ini, Emas Perhiasan Kena PPN 2,2 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 08:00 WIB
Khusus pada Periode Ini, Emas Perhiasan Kena PPN 2,2 Persen

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur pemungutan PPN atas emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus tetap dilaksanakan berdasarkan PMK 30/2014.

Sepanjang periode tersebut, ketentuan PPN atas emas perhiasan pada PMK 30/2014 tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif PPN.

"Tarif PPN yang terutang menggunakan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Berdasarkan Pasal 3 PMK 30/2014, penyerahan emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang digunakan adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan.

Mengingat tarif yang digunakan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus sesuai tarif seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN maka tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas pada periode tersebut seharusnya sebesar 10%.

Dengan DPP nilai lain sebesar 20% dari harga jual, tarif PPN efektif yang berlaku atas penjualan emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 adalah sebesar 2,2%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Mulai 1 Mei 2023, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan kepada konsumen atau sesama pedagang adalah sebesar 1,1%.

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan, penyerahan emas perhiasan yang dimaksud dikenai tarif PPN sebesar 1,65%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?