PMK 48/2023

Khusus pada Periode Ini, Emas Perhiasan Kena PPN 2,2 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 08:00 WIB
Khusus pada Periode Ini, Emas Perhiasan Kena PPN 2,2 Persen

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur pemungutan PPN atas emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus tetap dilaksanakan berdasarkan PMK 30/2014.

Sepanjang periode tersebut, ketentuan PPN atas emas perhiasan pada PMK 30/2014 tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif PPN.

"Tarif PPN yang terutang menggunakan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Pasal 3 PMK 30/2014, penyerahan emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang digunakan adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan.

Mengingat tarif yang digunakan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus sesuai tarif seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN maka tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas pada periode tersebut seharusnya sebesar 10%.

Dengan DPP nilai lain sebesar 20% dari harga jual, tarif PPN efektif yang berlaku atas penjualan emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 adalah sebesar 2,2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mulai 1 Mei 2023, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan kepada konsumen atau sesama pedagang adalah sebesar 1,1%.

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan, penyerahan emas perhiasan yang dimaksud dikenai tarif PPN sebesar 1,65%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra