KUALA LUMPUR, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Datuk Seri Mohamed Nazri Abdul Aziz baru-baru ini menetapkan bahwa khusus warga Malaysia yang menginap di hotel bintang tiga dan resort tidak akan dikenakan pajak pariwisata.
Nazri mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mempromosikan pariwisata dalam negeri. Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga Malaysia mengisi waktu liburnya dengan tinggal di hotel bintang tiga. Oleh karena itu, mereka akan dikecualikan dari pengenaan pajak pariwisata.
“Ini adalah insentif untuk mendukung pariwisata domestik. Orang-orang Malaysia yang tinggal di hotel bintang tiga dan resort tidak perlu ikut membayar pajak pariwisata,” katanya dalam sebuah konferensi pers Malaysia Tourism Centre (MaTiC), Kamis (6/7).
Ia juga mengatakan bahwa Pajak Pariwisata akan dikenakan pada kamar yang dipesan melalui Airbnb, namun hanya bangunan dengan 6 kamar atau lebih yang akan dikenakan pajak. Untuk tarif yang dikenakan, lanjutnya, akan dinilai sesuai dengan fasilitas yang diberikan.
“Kami akan menilai mereka sesuai dengan fasilitas yang mereka berikan. Jika fasilitasnya seperti bintang tiga, kami akan menagihnya dengan tarif pajak hotel bintang tiga, jika seperti bintang lima, kami akan mengenakan tarif pajak hotel bintang lima,” ungkap Nazir.
Pengecualian pajak juga diberlakukan terhadap homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.
Adapun seperti dilansir dalam thesundaily.my, pajak pariwisata yang rencananya akan diterapkan pada 1 Agustus 2017 mendatang akan dikumpulkan oleh Departemen Bea Cukai. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.