MALAYSIA

Khusus Hotel Bintang Tiga, Pajak Pariwisata Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 12:03 WIB
Khusus Hotel Bintang Tiga, Pajak Pariwisata Dibebaskan

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Datuk Seri Mohamed Nazri Abdul Aziz baru-baru ini menetapkan bahwa khusus warga Malaysia yang menginap di hotel bintang tiga dan resort tidak akan dikenakan pajak pariwisata.

Nazri mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mempromosikan pariwisata dalam negeri. Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga Malaysia mengisi waktu liburnya dengan tinggal di hotel bintang tiga. Oleh karena itu, mereka akan dikecualikan dari pengenaan pajak pariwisata.

“Ini adalah insentif untuk mendukung pariwisata domestik. Orang-orang Malaysia yang tinggal di hotel bintang tiga dan resort tidak perlu ikut membayar pajak pariwisata,” katanya dalam sebuah konferensi pers Malaysia Tourism Centre (MaTiC), Kamis (6/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Ia juga mengatakan bahwa Pajak Pariwisata akan dikenakan pada kamar yang dipesan melalui Airbnb, namun hanya bangunan dengan 6 kamar atau lebih yang akan dikenakan pajak. Untuk tarif yang dikenakan, lanjutnya, akan dinilai sesuai dengan fasilitas yang diberikan.

“Kami akan menilai mereka sesuai dengan fasilitas yang mereka berikan. Jika fasilitasnya seperti bintang tiga, kami akan menagihnya dengan tarif pajak hotel bintang tiga, jika seperti bintang lima, kami akan mengenakan tarif pajak hotel bintang lima,” ungkap Nazir.

Pengecualian pajak juga diberlakukan terhadap homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.

Adapun seperti dilansir dalam thesundaily.my, pajak pariwisata yang rencananya akan diterapkan pada 1 Agustus 2017 mendatang akan dikumpulkan oleh Departemen Bea Cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?