MALAYSIA

Khusus Hotel Bintang Tiga, Pajak Pariwisata Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 12:03 WIB
Khusus Hotel Bintang Tiga, Pajak Pariwisata Dibebaskan

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Datuk Seri Mohamed Nazri Abdul Aziz baru-baru ini menetapkan bahwa khusus warga Malaysia yang menginap di hotel bintang tiga dan resort tidak akan dikenakan pajak pariwisata.

Nazri mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mempromosikan pariwisata dalam negeri. Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga Malaysia mengisi waktu liburnya dengan tinggal di hotel bintang tiga. Oleh karena itu, mereka akan dikecualikan dari pengenaan pajak pariwisata.

“Ini adalah insentif untuk mendukung pariwisata domestik. Orang-orang Malaysia yang tinggal di hotel bintang tiga dan resort tidak perlu ikut membayar pajak pariwisata,” katanya dalam sebuah konferensi pers Malaysia Tourism Centre (MaTiC), Kamis (6/7).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ia juga mengatakan bahwa Pajak Pariwisata akan dikenakan pada kamar yang dipesan melalui Airbnb, namun hanya bangunan dengan 6 kamar atau lebih yang akan dikenakan pajak. Untuk tarif yang dikenakan, lanjutnya, akan dinilai sesuai dengan fasilitas yang diberikan.

“Kami akan menilai mereka sesuai dengan fasilitas yang mereka berikan. Jika fasilitasnya seperti bintang tiga, kami akan menagihnya dengan tarif pajak hotel bintang tiga, jika seperti bintang lima, kami akan mengenakan tarif pajak hotel bintang lima,” ungkap Nazir.

Pengecualian pajak juga diberlakukan terhadap homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.

Adapun seperti dilansir dalam thesundaily.my, pajak pariwisata yang rencananya akan diterapkan pada 1 Agustus 2017 mendatang akan dikumpulkan oleh Departemen Bea Cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN