ADA APA DENGAN PAJAK?

Kewajiban PPh Sewa Tanah dan Bangunan, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap tempat tinggal, bisnis properti kini berkembang pesat. Tidak sedikit masyarakat yang menjalankan bisnis ini karena prospeknya yang cukup cemerlang.

Tak cuma sebagai instrumen investasi, kepemilikan properti bisa menjadi sumber penghasilan pasif. Caranya, dengan menyewakan atau mengontrakkan rumah atau properti kepada pihak lain. 

Perlu dipahami, penghasilan atas persewaan properti ini merupakan objek yang dikenakan pajak penghasilan. Atas penghasilan tersebut, dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang kemudian ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.

Lantas, bagaimana ketentuan spesifik terkait dengan pemungutan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan? Apa saja penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dicakup dalam perundang-undangan yang terkait?

Kemudian, bagaimana mekanisme pemungutan PPh dan apa yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagai dasar penghitungan?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/dk3iZ1xRwpQ

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lufianus 28 Januari 2023 | 20:02 WIB

Apabila pemilik sewa membebaskan biaya sewa kantor kepada penyewa tetapi penyewa harus menyetorkan PPh nya, apakah biaya sewa bagi penyewa tetap dicatat sbg hutang biaya sewa agar saat dilakukan ekualisasi pajak cocok?

Muhamad Rais, SIP 25 Januari 2023 | 17:23 WIB

kok ga kena PPN mas?

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi