ADA APA DENGAN PAJAK?

Kewajiban PPh Sewa Tanah dan Bangunan, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap tempat tinggal, bisnis properti kini berkembang pesat. Tidak sedikit masyarakat yang menjalankan bisnis ini karena prospeknya yang cukup cemerlang.

Tak cuma sebagai instrumen investasi, kepemilikan properti bisa menjadi sumber penghasilan pasif. Caranya, dengan menyewakan atau mengontrakkan rumah atau properti kepada pihak lain. 

Perlu dipahami, penghasilan atas persewaan properti ini merupakan objek yang dikenakan pajak penghasilan. Atas penghasilan tersebut, dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang kemudian ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.

Lantas, bagaimana ketentuan spesifik terkait dengan pemungutan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan? Apa saja penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dicakup dalam perundang-undangan yang terkait?

Kemudian, bagaimana mekanisme pemungutan PPh dan apa yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagai dasar penghitungan?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/dk3iZ1xRwpQ

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lufianus 28 Januari 2023 | 20:02 WIB

Apabila pemilik sewa membebaskan biaya sewa kantor kepada penyewa tetapi penyewa harus menyetorkan PPh nya, apakah biaya sewa bagi penyewa tetap dicatat sbg hutang biaya sewa agar saat dilakukan ekualisasi pajak cocok?

Muhamad Rais, SIP 25 Januari 2023 | 17:23 WIB

kok ga kena PPN mas?

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra