KEBIJAKAN PAJAK

Kewajiban Perpajakan Pedagang Online Sama dengan UMKM? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 14:34 WIB
Kewajiban Perpajakan Pedagang Online Sama dengan UMKM? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban perpajakan pedagang online atau pemilik online shop tidak otomatis sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengatakan pada dasarnya ketentuan perpajakan yang berlaku untuk pedagang online sama dengan pedagang umum lainnya.

“Jadi sebenarnya tidak otomatis [sama dengan kewajiban perpajakan pelaku UMKM],” ujarnya dalam Tax Live episode 26, dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Karena sama dengan pedagang umum lainnya, ada dua skema kewajiban perpajakan. Pertama, kewajiban perpajakan untuk wajib pajak UMKM, terutama dengan menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final). Kedua, kewajiban perpajakan menggunakan tarif ketentuan umum.

Adapun pedagang, termasuk pemilik online shop, yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan wajib pajak UMKM. Dalam konteks ini, wajib pajak bisa menggunakan ketentuan PPh final PP 23/2018.

Terkait dengan ketentuan PPh final PP 23/2018 ini, pemerintah juga akan memberlakukan batasan omzet tidak kena pajak. Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU PPh melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Simak pula ‘Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tidak Perlu Bayar Pajak Lagi?’.

Dwi mengatakan wajib pajak UMKM yang sudah memilih menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 juga bisa beralih menggunakan ketentuan umum pajak. Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar