LATVIA

Keuangan Negara Stabil, Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 07:00 WIB
Keuangan Negara Stabil, Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

RIGA, DDTCNews - Pemerintah Latvia berkomitmen tidak akan meningkatkan beban pajak pada 2022. Rencana kebijakan ini diambil dengan modal proyeksi keuangan negara yang stabil .

Menteri Keuangan Janis Reirs memproyeksikan pemerintah tidak perlu melakukan konsolidasi fiskal dengan kenaikan pajak pada tahun anggaran 2022. Menurutnya, kondisi anggaran relatif stabil pada tahun depan.

"Rencana anggaran negara 2022 memberikan stabilitas keuangan. Berkat rencana ini tidak perlu lagi menaikkan pajak," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Menkeu Reirs menuturkan skema APBN 2022 menggunakan rezim berimbang. Hal itu akan menyediakan ruang fiskal bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk. Targetnya, tingkat kesejahteraan warga akan mendekati angka negara Skandinavia.

Pada satu sisi pemerintah akan mengurangi beban pajak penghasilan bagi tenaga kerja dengan upah rendah. Sebagai gantinya, ambang batas penghasilan kena pajak akan diturunkan dari €500 per bulan menjadi €350 per bulan mulai 1 Januari 2022.

Perubahan kebijakan perpajakan bagi karyawan tersebut sejalan dengan proyeksi pemerintah dengan adanya peningkatan upah pekerja pada 2022. Peningkatan upah tersebut berlaku pada pekerja di sektor layanan kesehatan, pendidikan, dan pegawai negeri.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Selain itu, pagu anggaran 2022 juga sudah mendapatkan dukungan dari partai koalisi pemerintah. Salah satu penekanan dari belanja tahun depan adalah meningkatnya peran pemerintah dalam bidang Litbang kesehatan khususnya dalam pengobatan kanker.

"Ini adalah anggaran yang bertanggung jawab secara fiskal dengan menetapkan dasar pembangunan di masa depan dan mencegah pengeluaran yang berlebih," imbuh Reirs seperti dikutip dari bnn-news.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif