CRYPTOCURRENCY

Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah lebih gesit dalam mempersiapkan pembentukan bursa kripto.

Bambang menilai keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa ujarnya, bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor.

"Perkembangan ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan sinyal positif. Ditandai pesatnya peningkatan jumlah investor," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto pada Agustus 2022 mencapai 16,1 juta investor. Angka tersebut jauh di atas jumlahnya pada 2021 lalu, yakni 11,2 juta investor kripto. Pemerintah sendiri memprediksi jumlah investor kripto mencapai 20 juta investor pada 2023 nanti.

Selain itu, hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022 memperlihatkan kepemilikan aset kripto oleh perorangan di Indonesia mencapai 29,8 juta orang dengan persentase 16%. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15%.

Namun, Bambang melanjutkan, pemerintah punya pekerjaan rumah yang tak kalah penting dari penyiapan bursa kripto. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga ekosistem perdagangan kripto bisa terus berkembang.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

"Tidak hanya untuk menghindarkan konsumen menjadi korban dari aksi kejahatan ekonomi, peningkatan literasi keuangan juga bisa memberikan kompetensi dan kapabilitas bagi masyarakat untuk membuat keputusan ekonomi yang bijak, di samping memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai potensi risiko yang akan dihadapi," kata Bambang.

Bambang juga menyoroti peningkatan jumlah investor kripto yang tidak berbanding lurus dengan pergerakan nilai transaksi aset kripto yang saat ini justru mengalami pelemahan. Menurut catatan Bappebti, pada periode Januari-Agustus 2022, total nilai transaksi aset kripto turun lebih dari 50%.

"Sebagai komoditi, pasang surut nilai aset kripto adalah sebuah keniscayaan. Kondisi ini juga dipicu pelemahan ekonomi global, yang juga menyebabkan anjloknya nilai aset kripto global," jelas Bamsoet, panggilan akrab Bambang.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jenis aset kripto Bitcoin misalnya, pada kuartal II/2022 mengalami penurunan nilai aset hingga lebih dari 50% dibandingkan kuartal pertama. Namun, pada kuartal III/2022 nilainya kembali naik sebesar 17,7%. Demikian juga Ethereum, penurunan pada kuartal II bahkan mencapai lebih dari 90% meskipun pada kuartal III kembali naik 57%.

"Kondisi serupa juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Secara umum, kondisi perekonomian dunia yang sedang tidak baik-baik saja, termasuk faktor geopolitik global yang tidak kondusif," kata Bambang.

Sebagai informasi, nilai kapitalisasi pasar aset kripto yang sebelumnya mencapai lebih dari US$3 triliun saat ini diperkirakan turun hingga di bawah US$1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN