CRYPTOCURRENCY

Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah lebih gesit dalam mempersiapkan pembentukan bursa kripto.

Bambang menilai keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa ujarnya, bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor.

"Perkembangan ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan sinyal positif. Ditandai pesatnya peningkatan jumlah investor," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto pada Agustus 2022 mencapai 16,1 juta investor. Angka tersebut jauh di atas jumlahnya pada 2021 lalu, yakni 11,2 juta investor kripto. Pemerintah sendiri memprediksi jumlah investor kripto mencapai 20 juta investor pada 2023 nanti.

Selain itu, hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022 memperlihatkan kepemilikan aset kripto oleh perorangan di Indonesia mencapai 29,8 juta orang dengan persentase 16%. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15%.

Namun, Bambang melanjutkan, pemerintah punya pekerjaan rumah yang tak kalah penting dari penyiapan bursa kripto. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga ekosistem perdagangan kripto bisa terus berkembang.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Tidak hanya untuk menghindarkan konsumen menjadi korban dari aksi kejahatan ekonomi, peningkatan literasi keuangan juga bisa memberikan kompetensi dan kapabilitas bagi masyarakat untuk membuat keputusan ekonomi yang bijak, di samping memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai potensi risiko yang akan dihadapi," kata Bambang.

Bambang juga menyoroti peningkatan jumlah investor kripto yang tidak berbanding lurus dengan pergerakan nilai transaksi aset kripto yang saat ini justru mengalami pelemahan. Menurut catatan Bappebti, pada periode Januari-Agustus 2022, total nilai transaksi aset kripto turun lebih dari 50%.

"Sebagai komoditi, pasang surut nilai aset kripto adalah sebuah keniscayaan. Kondisi ini juga dipicu pelemahan ekonomi global, yang juga menyebabkan anjloknya nilai aset kripto global," jelas Bamsoet, panggilan akrab Bambang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jenis aset kripto Bitcoin misalnya, pada kuartal II/2022 mengalami penurunan nilai aset hingga lebih dari 50% dibandingkan kuartal pertama. Namun, pada kuartal III/2022 nilainya kembali naik sebesar 17,7%. Demikian juga Ethereum, penurunan pada kuartal II bahkan mencapai lebih dari 90% meskipun pada kuartal III kembali naik 57%.

"Kondisi serupa juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Secara umum, kondisi perekonomian dunia yang sedang tidak baik-baik saja, termasuk faktor geopolitik global yang tidak kondusif," kata Bambang.

Sebagai informasi, nilai kapitalisasi pasar aset kripto yang sebelumnya mencapai lebih dari US$3 triliun saat ini diperkirakan turun hingga di bawah US$1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan