CRYPTOCURRENCY

Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah lebih gesit dalam mempersiapkan pembentukan bursa kripto.

Bambang menilai keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa ujarnya, bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor.

"Perkembangan ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan sinyal positif. Ditandai pesatnya peningkatan jumlah investor," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto pada Agustus 2022 mencapai 16,1 juta investor. Angka tersebut jauh di atas jumlahnya pada 2021 lalu, yakni 11,2 juta investor kripto. Pemerintah sendiri memprediksi jumlah investor kripto mencapai 20 juta investor pada 2023 nanti.

Selain itu, hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022 memperlihatkan kepemilikan aset kripto oleh perorangan di Indonesia mencapai 29,8 juta orang dengan persentase 16%. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15%.

Namun, Bambang melanjutkan, pemerintah punya pekerjaan rumah yang tak kalah penting dari penyiapan bursa kripto. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga ekosistem perdagangan kripto bisa terus berkembang.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Tidak hanya untuk menghindarkan konsumen menjadi korban dari aksi kejahatan ekonomi, peningkatan literasi keuangan juga bisa memberikan kompetensi dan kapabilitas bagi masyarakat untuk membuat keputusan ekonomi yang bijak, di samping memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai potensi risiko yang akan dihadapi," kata Bambang.

Bambang juga menyoroti peningkatan jumlah investor kripto yang tidak berbanding lurus dengan pergerakan nilai transaksi aset kripto yang saat ini justru mengalami pelemahan. Menurut catatan Bappebti, pada periode Januari-Agustus 2022, total nilai transaksi aset kripto turun lebih dari 50%.

"Sebagai komoditi, pasang surut nilai aset kripto adalah sebuah keniscayaan. Kondisi ini juga dipicu pelemahan ekonomi global, yang juga menyebabkan anjloknya nilai aset kripto global," jelas Bamsoet, panggilan akrab Bambang.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jenis aset kripto Bitcoin misalnya, pada kuartal II/2022 mengalami penurunan nilai aset hingga lebih dari 50% dibandingkan kuartal pertama. Namun, pada kuartal III/2022 nilainya kembali naik sebesar 17,7%. Demikian juga Ethereum, penurunan pada kuartal II bahkan mencapai lebih dari 90% meskipun pada kuartal III kembali naik 57%.

"Kondisi serupa juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Secara umum, kondisi perekonomian dunia yang sedang tidak baik-baik saja, termasuk faktor geopolitik global yang tidak kondusif," kata Bambang.

Sebagai informasi, nilai kapitalisasi pasar aset kripto yang sebelumnya mencapai lebih dari US$3 triliun saat ini diperkirakan turun hingga di bawah US$1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya