PUBLIKASI DDTC

Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Pengadilan Pajak

DDTC Academy | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:21 WIB
Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Pengadilan Pajak

Buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara terbitan DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews - Dalam konteks peradilan pajak, Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Isu utama yang terjadi adalah ketidakseimbangan antara jumlah sumber daya manusia (SDM), khususnya hakim, dengan jumlah perkara yang terus meningkat. 

Sebagai contoh, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 mencatat masuknya 25.084 berkas perkara di Pengadilan Pajak, sementara hanya 63 hakim yang menangani kasus tersebut. 

Kondisi tersebut menghasilkan rasio yang sangat tinggi, yakni satu hakim untuk 398 perkara. Rasio ini menggambarkan beban kerja yang luar biasa berat bagi hakim Pengadilan Pajak, terutama jika dibandingkan dengan lingkungan peradilan lainnya di Indonesia.

Situasi ini memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi penanganan kasus dan berpotensi mempengaruhi kualitas putusan yang dihasilkan. Untuk meningkatkan kinerja sistem peradilan pajak, diperlukan analisis mendalam dan solusi yang efektif.

Beberapa upaya dapat dilakukan seperti antara lain meningkatkan jumlah hakim, memastikan prosedur beracara yang lebih efektif dan efisien, dan meningkatkan transparansi lembaga peradilan. Namun demikian, upaya-upaya tersebut belum cukup untuk membenahi permasalahan penumpukan sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Perlu adanya upaya strategis ataupun suatu skema yang dapat mencegah terjadinya sengketa pajak.

Dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara, penulis menyajikan analisis mendalam tentang tantangan dan juga upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan untuk tidak hanya mengurangi, tetapi juga mencegah sengketa pajak.

Pembahasan yang komprehensif dalam buku ini dapat membantu para praktisi hukum, akademisi, dan juga masyarakat yang ingin memahami secara komprehensif dan kritis mengenai sistem peradilan pajak di Indonesia.

Miliki segera buku tersebut dan dapatkan penawaran menariknya. Ada paket promo akhir tahun 2023. Setiap pembelian paket komplit 3 buku dan perpajakan DDTC premium 1 tahun, Anda dapat memilih salah satu bonus berikut ini:

Sisa waktu paket promo hanya tinggal 2 hari. Masa promosi hanya sampai 21 Desember 2023. Lihat caranya di sini untuk mengambil paket promo akhir tahun. 

Membutuhkan bantuan? Hubungi kami melalui Whatsapp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak