PER-19/PJ/2021

Ketidaksesuaian Penyetoran Pajak Belanja Daerah, KPP Bisa Minta Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Mei 2022 | 16:00 WIB
Ketidaksesuaian Penyetoran Pajak Belanja Daerah, KPP Bisa Minta Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan tindak lanjut atas hasil perhitungan potensi pajak.

Hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dituangkan dalam formulir hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah. Adapun tindak lanjut dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran berdasarkan hasil pengitungan potensi pajak.

“Kepala kantor pelayanan pajak dapat menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk dilakukan pengawasan bersama,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PER-19/PJ/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun pengawasan bersama dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai dengan PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perhitungan potensi pajak dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.

Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak