KEBIJAKAN PAJAK

Keterbukaan Informasi Perpajakan Punya Peran dalam Menekan Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Keterbukaan Informasi Perpajakan Punya Peran dalam Menekan Korupsi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak serta keterbukaan informasi memiliki potensi menekan praktik korupsi dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Bila pengeluaran seorang wajib pajak diketahui melampaui penghasilan yang dilaporkan wajib pajak di SPT, otoritas pajak bisa langsung mengetahui anomali tersebut.

"Dengan pajak benar, pajak transparan, perilaku korupsi lama-lama akan makin menurun," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Iwan memandang pelaku korupsi akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan ataupun menyimpan uang hasil korupsinya apabila seluruh transaksi dapat diketahui dan disandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

Pada akhirnya, sambungnya, dorongan untuk melakukan korupsi akan menurun karena hasilnya tak dapat dinikmati oleh pelakunya.

"Akhirnya uang [hasil korupsi] itu hanyalah nilai nominal, nilai riilnya sudah tidak ada lagi. Akhirnya niat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya akan tidak ada," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Iwan menilai persepsi masyarakat terhadap pemerintah juga akan makin baik apabila korupsi menurun dan belanja yang digelontorkan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persepsi publik yang positif pada gilirannya akan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Untuk itu, lanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan tidak bisa jika dilakukan oleh otoritas pajak sendiri. Menurutnya, perbaikan citra menjadi tanggung jawab seluruh instansi pemerintah.

"Rakyat perlu dipertontonkan dengan hal yang baik sehingga masyarakat punya kesadaran dan ikhlas bayar pajak. Mengapa? Karena anak saya bisa sekolah murah, kalau saya tua dipelihara pemerintah. Tidak worry lagi" kata Iwan.

Iwan menuturkan masyarakat harus menjadi penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dari seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah. Apabila tidak, lanjutnya, terdapat sesuatu yang salah dari kebijakan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN