KEBIJAKAN PAJAK

Keterbukaan Informasi Perpajakan Punya Peran dalam Menekan Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Keterbukaan Informasi Perpajakan Punya Peran dalam Menekan Korupsi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak serta keterbukaan informasi memiliki potensi menekan praktik korupsi dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Bila pengeluaran seorang wajib pajak diketahui melampaui penghasilan yang dilaporkan wajib pajak di SPT, otoritas pajak bisa langsung mengetahui anomali tersebut.

"Dengan pajak benar, pajak transparan, perilaku korupsi lama-lama akan makin menurun," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Iwan memandang pelaku korupsi akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan ataupun menyimpan uang hasil korupsinya apabila seluruh transaksi dapat diketahui dan disandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

Pada akhirnya, sambungnya, dorongan untuk melakukan korupsi akan menurun karena hasilnya tak dapat dinikmati oleh pelakunya.

"Akhirnya uang [hasil korupsi] itu hanyalah nilai nominal, nilai riilnya sudah tidak ada lagi. Akhirnya niat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya akan tidak ada," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan menilai persepsi masyarakat terhadap pemerintah juga akan makin baik apabila korupsi menurun dan belanja yang digelontorkan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persepsi publik yang positif pada gilirannya akan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Untuk itu, lanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan tidak bisa jika dilakukan oleh otoritas pajak sendiri. Menurutnya, perbaikan citra menjadi tanggung jawab seluruh instansi pemerintah.

"Rakyat perlu dipertontonkan dengan hal yang baik sehingga masyarakat punya kesadaran dan ikhlas bayar pajak. Mengapa? Karena anak saya bisa sekolah murah, kalau saya tua dipelihara pemerintah. Tidak worry lagi" kata Iwan.

Iwan menuturkan masyarakat harus menjadi penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dari seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah. Apabila tidak, lanjutnya, terdapat sesuatu yang salah dari kebijakan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra