RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. (foto: Dok/man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan PPN multitarif ke dalam RUU KUP atau yang saat ini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan skema PPN multitarif tersebut berpotensi menimbulkan kompleksitas baru. Untuk itu, Komisi XI dan pemerintah menyepakati menghapus klausul tersebut.

"PPN multitarif ini justru menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan peningkatan biaya pemeriksaan," katanya, dikutip dari laman resmi DPR pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menghapus aturan PPN multitarif, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut atas barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.

"Kami menilai barang dan jasa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga apabila dikenakan PPN justru akan menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," jelas Puteri.

Seperti diketahui, penerapan skema PPN multitarif serta penghapusan beberapa jenis barang dan jasa dari pengecualian Pasal 4A UU PPN adalah beberapa klausul yang diusulkan oleh pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama wakil rakyat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam rancangan awal RUU HPP, pemerintah mengusulkan pemberlakuan PPN multitarif dengan tarif paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.

Tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum dikenakan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Adapun barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum.

Pemerintah memandang pengenaan PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi untuk mengatasi masalah sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 22:14 WIB

Administrasi pajak merupakan salah satu pilar penting dalam membangun sistem perpajakan, karena perannya dalam mengimplementasikan undang-undang perpajakan tersebut. Salah satu indikator dari administrasi pajak adalah efisiensi, sehingga untuk membangun sistem perpajakan yang baik, kebijakan pajak tersebut harus dapat diimplementasikan dengan compliance cost yang rendah, baik dari sisi fiskus ataupun wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra