RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. (foto: Dok/man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan PPN multitarif ke dalam RUU KUP atau yang saat ini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan skema PPN multitarif tersebut berpotensi menimbulkan kompleksitas baru. Untuk itu, Komisi XI dan pemerintah menyepakati menghapus klausul tersebut.

"PPN multitarif ini justru menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan peningkatan biaya pemeriksaan," katanya, dikutip dari laman resmi DPR pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain menghapus aturan PPN multitarif, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut atas barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.

"Kami menilai barang dan jasa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga apabila dikenakan PPN justru akan menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," jelas Puteri.

Seperti diketahui, penerapan skema PPN multitarif serta penghapusan beberapa jenis barang dan jasa dari pengecualian Pasal 4A UU PPN adalah beberapa klausul yang diusulkan oleh pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama wakil rakyat.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam rancangan awal RUU HPP, pemerintah mengusulkan pemberlakuan PPN multitarif dengan tarif paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.

Tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum dikenakan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Adapun barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum.

Pemerintah memandang pengenaan PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi untuk mengatasi masalah sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 22:14 WIB

Administrasi pajak merupakan salah satu pilar penting dalam membangun sistem perpajakan, karena perannya dalam mengimplementasikan undang-undang perpajakan tersebut. Salah satu indikator dari administrasi pajak adalah efisiensi, sehingga untuk membangun sistem perpajakan yang baik, kebijakan pajak tersebut harus dapat diimplementasikan dengan compliance cost yang rendah, baik dari sisi fiskus ataupun wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja