KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan PPh Bunga Obligasi Bakal Diseragamkan, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:34 WIB
Ketentuan PPh Bunga Obligasi Bakal Diseragamkan, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka ruang untuk melakukan penyesuaian ketentuan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi melalui aturan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan opsi penyesuaian tersebut akan dilakukan dengan cara menyeragamkan pelaksanaan administrasi PPh Pasal 26 atas bunga obligasi guna memberikan kepastian dan mendorong investasi.

"Penyesuaian PPh Pasal 26 bunga obligasi sedang dirumuskan dengan cara diseragamkan demi memberikan kepastian yang lebih baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Suahasil menilai perlakuan perpajakan atas penghasilan dari bunga obligasi di Indonesia selama ini bervariasi. Misal, instrumen dana pensiun tidak dipungut pajak, sedangkan jenis investasi sejenis seperti reksa dana dikenakan pajak 10%.

Selain itu, pemenuhan administrasi atas penghasilan bunga juga berbeda-beda. Contoh, perbankan yang melaksanakan administrasi pajak penghasilan atas bunga obligasi dengan cara sederhana yaitu dengan digunggung.

Menurutnya, penyesuaian ketentuan PPh Pasal 26 termasuk tarif akan diatur dalam payung hukum setingkat peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Jadi ini membutuhkan kepastian karena bunga obligasi itu berbeda-beda mulai dari dana pensiun yang tidak dipajaki, reksadana turun jadi 10% tahun ini, dan perbankan yang digunggung. Ini semua akan diatur," tutur Suahasil.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan menegaskan penghasilan yang bukan menjadi objek pajak penghasilan. Menurutnya, UU Cipta Kerja sudah memberikan panduan untuk instrumen nonobjek pajak penghasilan.

Pertama, laba atau sisa hasil usaha koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji, bukan objek pungutan PPh. "Dalam UU Cipta Kerja sudah dijelaskan dan untuk nonobjek PPh akan diatur dalam aturan setingkat PMK," ujar Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata