KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan PPh Bunga Obligasi Bakal Diseragamkan, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:34 WIB
Ketentuan PPh Bunga Obligasi Bakal Diseragamkan, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka ruang untuk melakukan penyesuaian ketentuan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi melalui aturan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan opsi penyesuaian tersebut akan dilakukan dengan cara menyeragamkan pelaksanaan administrasi PPh Pasal 26 atas bunga obligasi guna memberikan kepastian dan mendorong investasi.

"Penyesuaian PPh Pasal 26 bunga obligasi sedang dirumuskan dengan cara diseragamkan demi memberikan kepastian yang lebih baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menilai perlakuan perpajakan atas penghasilan dari bunga obligasi di Indonesia selama ini bervariasi. Misal, instrumen dana pensiun tidak dipungut pajak, sedangkan jenis investasi sejenis seperti reksa dana dikenakan pajak 10%.

Selain itu, pemenuhan administrasi atas penghasilan bunga juga berbeda-beda. Contoh, perbankan yang melaksanakan administrasi pajak penghasilan atas bunga obligasi dengan cara sederhana yaitu dengan digunggung.

Menurutnya, penyesuaian ketentuan PPh Pasal 26 termasuk tarif akan diatur dalam payung hukum setingkat peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi ini membutuhkan kepastian karena bunga obligasi itu berbeda-beda mulai dari dana pensiun yang tidak dipajaki, reksadana turun jadi 10% tahun ini, dan perbankan yang digunggung. Ini semua akan diatur," tutur Suahasil.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan menegaskan penghasilan yang bukan menjadi objek pajak penghasilan. Menurutnya, UU Cipta Kerja sudah memberikan panduan untuk instrumen nonobjek pajak penghasilan.

Pertama, laba atau sisa hasil usaha koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji, bukan objek pungutan PPh. "Dalam UU Cipta Kerja sudah dijelaskan dan untuk nonobjek PPh akan diatur dalam aturan setingkat PMK," ujar Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra