LAPORAN DDTC DARI JERMAN

Ketentuan Pajak Baru atas Royalti

Darussalam | Senin, 22 Januari 2018 | 04:53 WIB
Ketentuan Pajak Baru atas Royalti

Darussalam berpose di Berg Jerman

BERLIN, DDTCNews - Mulai tanggal 1 Januari 2018, Jerman akan memberlakukan ketentuan baru untuk mencegah pembebanan berlebih biaya royalti kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (royalty limitation rule). Ketentuan baru ini didasarkan pada pengesahan undang-undang yang telah dilakukan sebelumnya pada bulan Mei dan Juni 2017. ketentuan ini merupakan tindak lanjut Negara Jerman atas Rencana Aksi 5 Base Erosion Profit Shifting (BEPS) mengenai Harmful Tax Practices.

Pada dasarnya, Aksi 5 BEPS mengenai Harmful Tax Practices ditujukan untuk melawan praktikpreferential regime seperti intellectual property (IP)-box atau patent-box, yang memungkinkan perusahaan multinasional mendapatkan pembebasan pajak atas penghasilan royalti apabila harta tak berwujud didaftarkan pada negara tertentu. Preferential regime tersebut tidak dikatakan sebagai harmfulapabila memang ada substansi tertentu (seperti kegiatan R&D) di negara yang memberikan preferential regime tersebut (nexus approach).

Ketentuan tentang royalty limitation rule ini ditujukan untuk pembayaran royalti kepada preferential regime non-nexus yang menerapkan tarif pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali atas penghasilan royalti. Dengan ketentuan baru ini, pembebanan biaya royalti oleh wajib pajak Jerman dibatasi secara proporsional antara perbedaan tarif efektif di tingkat penerima penghasilan royalti dengan tarif efektif normal Jerman yaitu 25%.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Sebagai contoh, apabila tarif efektif penerima penghasilan royalti adalah 10% maka hanya 60% dari biaya royalti yang dapat dibebankan oleh wajib pajak Jerman yang membayar royalti tersebut (25%-tarif efektif / 25%).

Ketentuan mengenai royalty limitation rule ini berlaku untuk transaksi royalti sebagai berikut: (i) dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan (ii) dengan lawan transaksi yang terkena pajak efektif “rendah” karena menerapkan preferential regime non-nexus tertentu.

Dengan demikian, apabila penerima royalti merupakan pihak yang mengembangkan IP itu sendiri (melalui kegiatan R&D) maka royalty limitation rule ini tidak berlaku. Hal ini sejalan dengan nexus approach dalam Rencana Aksi 5 BEPS.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Namun, apabila penerima royalti mendapatkan IP nya dari transaksi jual beli (bukan dari aktivitas pengembangan sendiri), transaksi royalti ini akan tercakup dalam ketentuan royalty limitation rule. Sedangkan untuk royalti terkait penggunaan trademark, pembatasan pembebanan royalti akan berlaku terlepas dari aktivitas si penerima royalti.

Selain itu, ketentuan royalty limitation rule juga tidak berlaku apabila tarif “rendah” penerima royalti tidak disebabkan oleh preferential regime, namun merupakan konsekuensi dari ketentuan pajak yang yang berlaku secara umum. Menurut pemerintah Jerman, ketentuan baru ini sudah sejalan dengan rencana aksi BEPS, yang bertujuan untuk menutup loophole pajak yang diciptakan oleh harmful preferential tax regime seperti patent-box.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN