KMK 796/1993

Ketentuan Diskon PBB-P2 sebesar 50 Persen untuk Rumah Sakit Swasta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Ketentuan Diskon PBB-P2 sebesar 50 Persen untuk Rumah Sakit Swasta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rumah sakit swasta yang memenuhi syarat tertentu dapat memperoleh keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 50% dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Syarat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 796/KMK.04/1993. Merujuk keputusan itu, keringanan diberikan terhadap rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat (IPSM) yang dapat memenuhi dua syarat.

“[Syarat pertama] 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu,” bunyi Pasal 1 ayat (1) KMK 796/KMK.04/1993, seperti dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Syarat kedua ialah Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi rumah sakit dalam rangka pengembangan rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar rumah sakit.

Lebih lanjut, bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta IPSM yang memenuhi dua persyaratan tersebut dikenakan PBB sebesar 50% dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.

Sementara itu, rumah sakit swasta pemodal yang bukan merupakan rumah sakit swasta IPSM dan didirikan oleh suatu badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dikenakan PBB sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Begitu pula dengan bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan rumah sakit swasta, tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di luar lingkungan rumah sakit juga tetap dikenakan PBB sepenuhnya.

Sejumlah pemerintah daerah pun telah menerbitkan peraturan yang menegaskan kembali pemberian keringanan PBB itu. Misal, Pemkab Pekalongan melalui Peraturan Bupati No. 19/2016 dan Pemkot Tangerang Selatan melalui Peraturan Walikota No.19/2014.

Secara garis besar, kedua peraturan daerah itu sama-sama menegaskan rumah sakit swasta berhak mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh rumah sakit swasta yang memang memenuhi dua syarat yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sebagai informasi, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. PBB-P2 tidak hanya menyasar hunian melainkan juga beragam jenis objek lain. Namun, terdapat sejumlah tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PBB-P2.

Pengecualian tersebut di antaranya diberikan terhadap bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Sementara itu, yang dimaksud sebagai tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ialah objek tersebut diusahakan untuk melayani kepentingan umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

Hal tersebut dapat diketahui antara lain melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan bergerak di bidang kesehatan. Merujuk UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit terbagi menjadi dua jenis jika berdasarkan pengelolaannya.

Pertama, rumah sakit publik. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU 40/2009, rumah sakit publik dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Kedua, rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk PT atau Persero. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP