PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (4)

Ketentuan Dasar Pengenaan PPnBM

Hamida Amri Safarina | Kamis, 19 November 2020 | 12:58 WIB
Ketentuan Dasar Pengenaan PPnBM

PENENTUAN besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditentukan berdasarkan dua komponen utama, tarif, dan dasar pengenaan pajaknya. Melihat peran dasar pengenaan pajak yang signifikan maka perlu untuk memahami penentuan besaran pajak secara benar (Haldia, 2017). Dalam artikel ini akan dibahas tentang dasar pengenaan PPnBM.

Dalam konteks pajak atas barang mewah, tidak terdapat definisi dan konsep khusus dalam menentukan menentukannya. Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), dasar pengenaan pajak (DPP) diartikan sebagai harga yang dibebankan oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, aturan PPnBM di Indonesia menjadi satu dengan aturan pemungutan PPN. Definisi dasar pengenaan pajak di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dalam aturan a quo, dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, harga penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012) menyatakan dasar untuk menghitung besaran PPN dan PPnBM yang terutang ialah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP 1/2012 mengatur bagian dari biaya produksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dihasilkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mencakup dua hal.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pertama, dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) penghasil barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menggunakan BKP yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya.

Kedua, atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar PPnBM. Dengan demikian, PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan BKP yang tergolong mewah termasuk dalam DPP.

DPP atas penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah atau atas impor BKP tergolong mewah adalah tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kemudian, DPP atas penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan PKP, selain PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah atau PKP yang melakukan impor BKP tergolong mewah, adalah termasuk PPnBM yang dikenakan atas perolehan atau impor BKP tergolong mewah.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam PP 1/2012, dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP paling sedikit memuat nilai kontrak, DPP, dan besarnya PPN atau PPnBM yang terutang.

Apabila nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk PPN atau PPnBM, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk PPN atau PPnBM.

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Namun demikian, dalam hal kontrak atau perjanjian tertulis tidak menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk PPN atau PPnBM, nilai yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai DPP.

Ketika PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PPN yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

Dalam hal penyerahan BKP tersebut juga terutang PPnBM dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP maka PPnBM dihitung dengan rumus tarif/(110+t) x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan PKP tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan PPN dan/atau PPnBM, DPP ditetapkan sebesar harga jual, penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra