KABUPATEN KEBUMEN

Ketentuan Dasar Pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Kebumen Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juli 2024 | 13:30 WIB
Ketentuan Dasar Pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Kebumen Diubah

KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen, Jawa Tengah mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No. 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui perda tersebut, pemkab mengubah ketentuan dasar pengenaan PBB-P2. Kini, dasar PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Besaran persentase itu akan ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Penentuan besaran persentase...atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian; bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah,” bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perubahan ketentuan dasar pengenaan PBB-P2 dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Ketentuan terbaru itu merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain dasar PBB-P2, pemkab Kebumen kini menerapkan tarif PBB-P2 yang lebih untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Dengan adanya tarif khusus tersebut, tarif PBB-P2 yang berlaku di Kebumen adalah sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar.
  • 0,09% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
  • 0,18% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Sementara itu, tarif untuk objek pajak selain lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,1% dan 0,2% tersebut masih sama seperti ketentuan sebelumnya. Selain itu, NJOP tidak kena pajak yang berlaku di Kebumen juga tidak berubah yaitu senilai Rp10 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain PBB-P2, Pemkab Kebumen juga menyesuaikan ketentuan pajak daerah lainnya melalui Perda Kabupaten Kebumen No. 11/2023. Terdapat 8 tarif pajak daerah lainnya yang ditetapkan melalui perda tersebut.

Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Kedua, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10%.

Untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang khusus berlaku untuk konsumsi tenaga Listrik tertentu, yaitu:

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%; dan
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.

Ketiga tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya