KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen, Jawa Tengah mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No. 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui perda tersebut, pemkab mengubah ketentuan dasar pengenaan PBB-P2. Kini, dasar PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Besaran persentase itu akan ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Penentuan besaran persentase...atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian; bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah,” bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Perubahan ketentuan dasar pengenaan PBB-P2 dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Ketentuan terbaru itu merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain dasar PBB-P2, pemkab Kebumen kini menerapkan tarif PBB-P2 yang lebih untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Dengan adanya tarif khusus tersebut, tarif PBB-P2 yang berlaku di Kebumen adalah sebagai berikut:
Sementara itu, tarif untuk objek pajak selain lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,1% dan 0,2% tersebut masih sama seperti ketentuan sebelumnya. Selain itu, NJOP tidak kena pajak yang berlaku di Kebumen juga tidak berubah yaitu senilai Rp10 juta.
Selain PBB-P2, Pemkab Kebumen juga menyesuaikan ketentuan pajak daerah lainnya melalui Perda Kabupaten Kebumen No. 11/2023. Terdapat 8 tarif pajak daerah lainnya yang ditetapkan melalui perda tersebut.
Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Kedua, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10%.
Untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang khusus berlaku untuk konsumsi tenaga Listrik tertentu, yaitu:
Ketiga tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.