KOTA JAYAPURA

Ketentuan dan Tarif atas 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru di Kota Jayapura

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 September 2024 | 13:30 WIB
Ketentuan dan Tarif atas 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru di Kota Jayapura

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkot Jayapura, Papua menerapkan peraturan baru yang mengatur pajak daerah sejak 20 November 2023. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura 33/2023.

Perda itu dirilis untuk memperbarui ketentuan pajak daerah yang berlaku di Kota Jayapura, sekaligus memenuhi amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembaruan dan langkah strategis untuk memaksimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting...,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui perda tersebut, Pemkot Jayapura mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang ditetapkan dalam jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • NJOP hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,20%; dan
  • NJOP di atas Rp2 miliar dikenai tarif 0,27%.

Selain itu, ada tarif PBB-P2 khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perinciannya:

  • NJOP hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,15%; dan
  • NJOP di atas Rp2 miliar dikenai tarif 0,20%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik, dan jasa hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk penggunaan tenaga listrik tertentu dan jasa hiburan tertentu. Berikut perinciannya:

  • penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dikenai tarif 3%;
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenai tarif 1,5%; dan
  • jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenai 40%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang. Perda Kota Jayapura 33/2023 berlaku sejak November 2023. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra