KOTA JAYAPURA

Ketentuan dan Tarif atas 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru di Kota Jayapura

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 September 2024 | 13:30 WIB
Ketentuan dan Tarif atas 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru di Kota Jayapura

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkot Jayapura, Papua menerapkan peraturan baru yang mengatur pajak daerah sejak 20 November 2023. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura 33/2023.

Perda itu dirilis untuk memperbarui ketentuan pajak daerah yang berlaku di Kota Jayapura, sekaligus memenuhi amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembaruan dan langkah strategis untuk memaksimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting...,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Melalui perda tersebut, Pemkot Jayapura mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang ditetapkan dalam jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • NJOP hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,20%; dan
  • NJOP di atas Rp2 miliar dikenai tarif 0,27%.

Selain itu, ada tarif PBB-P2 khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perinciannya:

  • NJOP hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,15%; dan
  • NJOP di atas Rp2 miliar dikenai tarif 0,20%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik, dan jasa hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk penggunaan tenaga listrik tertentu dan jasa hiburan tertentu. Berikut perinciannya:

  • penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dikenai tarif 3%;
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenai tarif 1,5%; dan
  • jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenai 40%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang. Perda Kota Jayapura 33/2023 berlaku sejak November 2023. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses