KABUPATEN WONOGIRI

Ketentuan Baru Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Pemkab Wonogiri

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Juli 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan Baru Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Pemkab Wonogiri

Ilustrasi.

WONOGIRI, DDTCNews – Pemkab Wonogiri, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Perda Kabupaten Wonogiri No. 8/2023.

Pengaturan kembali dilakukan guna menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pengaturan kembali juga ditujukan untuk memperluas kewenangan pemungutan pajak.

“Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk perluasan objek pajak daerah...dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif, “ bunyi penggalan penjelasan perda tersebut, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Melalui beleid itu, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya. Berikut perinciannya:

  1. NJOP sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,13%;
  2. NJOP di atas Rp1 miliar sebesar 0,20%; dan
  3. objek berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,10%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40%. Selanjutnya, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik juga bervariasi. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global
  1. untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan 3%;
  2. untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan 1,5%; dan
  3. untuk konsumsi tenaga listrik selain dimaksud pada angka 1 dan angka 2 ditetapkan 9%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Dibandingkan dengan Perda Kabupaten Wonogiri No. 6/2011 tentang Pajak Daerah, perubahan paling mencolok terjadi pada PBJT. Sesuai dengan UU HKPD, Pemkab Wonogiri juga mereklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi PBJT.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kelima jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Selain klasifikasi, terdapat juga perubahan tarif terkait dengan kelima jenis pajak tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Wonogiri menetapkan tarif pajak parkir sebesar 25%. Namun kini, pajak yang berubah menjadi PBJT atas jasa parkir tersebut dipatok sebesar 10%. Selain itu, tarif pajak hiburan dulu ditetapkan dengan lebih bervariasi.

Perda Kabupaten Wonogiri No. 8/2023 berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan terkait dengan opsen PKB dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lia 29 Juli 2024 | 15:19 WIB

kalo lawan transaksi tdk termasuk kosumer akhir tapi tetap tidak mau menyerahkan nik bagaimana solusi untuk pembuatan faktur pajaknya?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP