CHINA

Ketentuan Administratif Insentif PPh Orang Pribadi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 09:42 WIB
Ketentuan Administratif Insentif PPh Orang Pribadi Dirilis

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China telah menerbitkan aturan mengenai ketentuan administratif insentif pajak penghasilan (PPh) atau Interim Measures of Specific Additional Tax Deduction (the Measures). The measures memuat lima ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan insentif PPh berupa pengurangan pajak.

Sebagaimana dilansir oleh CCH Online (Wolter Kluwer), lima aturan administratif yang termuat di the Measures berlaku bagi warga negara China dan karyawan asing yang berdomisili di China. Adapun kelima ketentuan tersebut, antara lain pertama, wajib pajak dan pasangannya tidak dapat mengklaim pengurangan pajak atas bunga hipotek dan sewa untuk perumahan pada waktu yang bersamaan.

Kedua, wajib pajak harus menyerahkan informasi yang relevan kepada otoritas pajak ketika mengajukan klaim pengurangan pajak untuk pertama kalinya. Ketiga, wajib pajak harus menyimpan dokumen pendukung selama lima tahun. Jika ada perubahan informasi terkait dengan pengurangan pajak, wajib pajak harus memberikan informasi yang relevan secara tepat waktu.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Keempat, otoritas pajak yang menangani khusus pengurangan pajak harus mematuhi kewajiban yang dimuat dalam the Measures, yaitu memverifikasi informasi yang diberikan wajib pajak. Kelima, pengurangan pajak yang tidak digunakan pada saat tahun berjalan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pajak di tahun selanjutnya.

Selain itu, pengurangan pajak atas perumahan, penduduk asing yang tinggal di China selama 183 hari atau lebih juga memperoleh pengurangan pajak untuk pendidikan anak-anak. Namun, berdasarkan the Measures, pengajuan pengurangan pajak atas manfaat perumahaan dan pendidikan anak-anak tidak dapat dilakukan pada saat yang bersamaan. Selain itu, pengurangan pajak tersebut hanya dapat dinikmati pada 2019-2021.

Keseluruhan ketentuan administratif yang diatur dalam the Measure akan diberlakukan secara resmi mulai Januari 2019. Otoritas pajak menyerahkan segala kewenangan kepada perusahaan. Perusahaan berwenang untuk merancang kebijakan internal yang mengatur prosedur klaim pengurangan pajak dan menguraikan peran dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan.

Selain itu, otoritas pajak China juga menyatakan bahwa perusahaan dan orang pribadi harus menyesuaikan diri terkait dengan aturan yang dimuat dalam the Measures secepat mungkin. Dengan demikian, perusahaan harus melakukan komunikasi yang baik dengan karyawannya terkait dengan pengumpulan informasi awal untuk mengklaim pengurangan pajak pada 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6