CHINA

Ketentuan Administratif Insentif PPh Orang Pribadi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 09:42 WIB
Ketentuan Administratif Insentif PPh Orang Pribadi Dirilis

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China telah menerbitkan aturan mengenai ketentuan administratif insentif pajak penghasilan (PPh) atau Interim Measures of Specific Additional Tax Deduction (the Measures). The measures memuat lima ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan insentif PPh berupa pengurangan pajak.

Sebagaimana dilansir oleh CCH Online (Wolter Kluwer), lima aturan administratif yang termuat di the Measures berlaku bagi warga negara China dan karyawan asing yang berdomisili di China. Adapun kelima ketentuan tersebut, antara lain pertama, wajib pajak dan pasangannya tidak dapat mengklaim pengurangan pajak atas bunga hipotek dan sewa untuk perumahan pada waktu yang bersamaan.

Kedua, wajib pajak harus menyerahkan informasi yang relevan kepada otoritas pajak ketika mengajukan klaim pengurangan pajak untuk pertama kalinya. Ketiga, wajib pajak harus menyimpan dokumen pendukung selama lima tahun. Jika ada perubahan informasi terkait dengan pengurangan pajak, wajib pajak harus memberikan informasi yang relevan secara tepat waktu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Keempat, otoritas pajak yang menangani khusus pengurangan pajak harus mematuhi kewajiban yang dimuat dalam the Measures, yaitu memverifikasi informasi yang diberikan wajib pajak. Kelima, pengurangan pajak yang tidak digunakan pada saat tahun berjalan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pajak di tahun selanjutnya.

Selain itu, pengurangan pajak atas perumahan, penduduk asing yang tinggal di China selama 183 hari atau lebih juga memperoleh pengurangan pajak untuk pendidikan anak-anak. Namun, berdasarkan the Measures, pengajuan pengurangan pajak atas manfaat perumahaan dan pendidikan anak-anak tidak dapat dilakukan pada saat yang bersamaan. Selain itu, pengurangan pajak tersebut hanya dapat dinikmati pada 2019-2021.

Keseluruhan ketentuan administratif yang diatur dalam the Measure akan diberlakukan secara resmi mulai Januari 2019. Otoritas pajak menyerahkan segala kewenangan kepada perusahaan. Perusahaan berwenang untuk merancang kebijakan internal yang mengatur prosedur klaim pengurangan pajak dan menguraikan peran dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan.

Selain itu, otoritas pajak China juga menyatakan bahwa perusahaan dan orang pribadi harus menyesuaikan diri terkait dengan aturan yang dimuat dalam the Measures secepat mungkin. Dengan demikian, perusahaan harus melakukan komunikasi yang baik dengan karyawannya terkait dengan pengumpulan informasi awal untuk mengklaim pengurangan pajak pada 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN