CHINA

Ketentuan Administratif Insentif PPh Orang Pribadi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 09:42 WIB
Ketentuan Administratif Insentif PPh Orang Pribadi Dirilis

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China telah menerbitkan aturan mengenai ketentuan administratif insentif pajak penghasilan (PPh) atau Interim Measures of Specific Additional Tax Deduction (the Measures). The measures memuat lima ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan insentif PPh berupa pengurangan pajak.

Sebagaimana dilansir oleh CCH Online (Wolter Kluwer), lima aturan administratif yang termuat di the Measures berlaku bagi warga negara China dan karyawan asing yang berdomisili di China. Adapun kelima ketentuan tersebut, antara lain pertama, wajib pajak dan pasangannya tidak dapat mengklaim pengurangan pajak atas bunga hipotek dan sewa untuk perumahan pada waktu yang bersamaan.

Kedua, wajib pajak harus menyerahkan informasi yang relevan kepada otoritas pajak ketika mengajukan klaim pengurangan pajak untuk pertama kalinya. Ketiga, wajib pajak harus menyimpan dokumen pendukung selama lima tahun. Jika ada perubahan informasi terkait dengan pengurangan pajak, wajib pajak harus memberikan informasi yang relevan secara tepat waktu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keempat, otoritas pajak yang menangani khusus pengurangan pajak harus mematuhi kewajiban yang dimuat dalam the Measures, yaitu memverifikasi informasi yang diberikan wajib pajak. Kelima, pengurangan pajak yang tidak digunakan pada saat tahun berjalan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan pajak di tahun selanjutnya.

Selain itu, pengurangan pajak atas perumahan, penduduk asing yang tinggal di China selama 183 hari atau lebih juga memperoleh pengurangan pajak untuk pendidikan anak-anak. Namun, berdasarkan the Measures, pengajuan pengurangan pajak atas manfaat perumahaan dan pendidikan anak-anak tidak dapat dilakukan pada saat yang bersamaan. Selain itu, pengurangan pajak tersebut hanya dapat dinikmati pada 2019-2021.

Keseluruhan ketentuan administratif yang diatur dalam the Measure akan diberlakukan secara resmi mulai Januari 2019. Otoritas pajak menyerahkan segala kewenangan kepada perusahaan. Perusahaan berwenang untuk merancang kebijakan internal yang mengatur prosedur klaim pengurangan pajak dan menguraikan peran dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan.

Selain itu, otoritas pajak China juga menyatakan bahwa perusahaan dan orang pribadi harus menyesuaikan diri terkait dengan aturan yang dimuat dalam the Measures secepat mungkin. Dengan demikian, perusahaan harus melakukan komunikasi yang baik dengan karyawannya terkait dengan pengumpulan informasi awal untuk mengklaim pengurangan pajak pada 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra