KABUPATEN BONDOWOSO

Kesadaran Pajak Rendah, Realisasi Setoran PBB Baru 60 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Kesadaran Pajak Rendah, Realisasi Setoran PBB Baru 60 Persen

Ilustrasi.

BONDOWOSO, DDTCNews - Kesadaran wajib pajak di Kabupaten Bondowoso ditengarai masih rendah. Akibatnya, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut masih 60% dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso Dodik Siregar mengatakan terdapat wajib pajak yang memilih untuk menunda pembayaran PBB sampai dengan menerima uang hasil panen.

"Rendahnya kesadaran warga Bondowoso soal pajak tentu saja menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memberikan edukasi terkait dengan manfaat ataupun fungsi pajak," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rendahnya kinerja penerimaan pajak daerah membuat Kabupaten Bondowoso termasuk dalam salah satu daerah yang mendapatkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pemkab berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Bondowoso.

Untuk meningkatkan kesadaran pajak, lanjut Dodik, Bapenda telah memberikan penyuluhn kepada warga. Dalam penyuluhan itu, warga dijelaskan mengenai pentingnya pajak untuk membiayai beragam pengeluaran publik

Hasil dari pajak yang dibayar oleh wajib pajak pun nantinya dinikmati oleh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tertib dalam membayar pajak. Saat ini, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan beragam fasilitas publik seperti pendidikan, layanan transportasi umum, hingga layanan kesehatan.

"Pada intinya pajak dari masyarakat akan kembali ke mereka, berupa pembangunan dan lainnya," ujar Dodik seperti dilansir radarjember.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fastfur 31 Oktober 2023 | 20:04 WIB

Bukan kesadaran bayar pajak yang rendah, tetapi akses online nya yang kurang, harusnya untuk hal penting begini sudah ada loket seperti ATM, dan gak perlu berhadapan dengan manusianya secara langsung. Kalau perlu pun dibuat konsultasi online non pulsa seperti link terpusat saja untuk menghindari adanya tindakan PEMERASAN. sehingga kantor di daerah boleh ditutup dan hanya untuk kolektor dan penagih pajak saja. Dan disediakan segala jenis apa saja objek pajaknya dan perhitungan untuk diketahui oleh semua masyarakat apakah yang wajib dibayar pajaknya. Repotkah?!?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja