AMERIKA SERIKAT

Kerja Sama Pertukaran Informasi Perpajakan Makin Vital, Ini Kata IMF

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 19:00 WIB
Kerja Sama Pertukaran Informasi Perpajakan Makin Vital, Ini Kata IMF

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan koordinasi dan kerja sama perpajakan kian diperlukan untuk meningkatkan penerimaan, mengatasi ketimpangan, dan memerangi perubahan iklim.

Director of Fiscal Affairs IMF Vitor Gaspar mengatakan penghindaran dan pengelakan pajak menyebabkan tergerusnya penerimaan pajak. Padahal, pajak dibutuhkan untuk membiayai program sosial dan pembangunan infrastruktur.

"Masalah ini memiliki potensi meningkatkan ketimpangan dan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat," katanya dalam laman resmi IMF, dikutip pada Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Gaspar, koordinasi dan kerja sama multinasional untuk memajaki korporasi multinasional, kerja sama pertukaran informasi perpajakan, hingga koordinasi penerapan carbon pricing, akan memberikan manfaat bagi semua negara yang terlibat.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan IMF, koordinasi multinasional melalui implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% memiliki potensi besar menaikkan penerimaan pajak dari korporasi hingga 14%.

Secara lebih terperinci, IMF memperkirakan tambahan penerimaan pajak sebesar 5,7% akan berasal dari tarif minimum. Sementara itu, peningkatan sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak korporasi antaryurisdiksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk itu, sambung Gaspar, koordinasi perpajakan antaryurisdiksi tak boleh berhenti hanya pada tataran pajak korporasi. Setiap yurisdiksi juga harus berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan pajak penghasilan atas orang pribadi, khususnya orang kaya.

"Informasi pada Panama Papers dan Paradise Papers menunjukkan besarnya harta yang ditempatkan di luar negeri dan besarnya celah hukum perpajakan," tulis Gaspar.

Masalah penghindaran dan pengelakan pajak oleh wajib pajak orang pribadi kian menantang seiring dengan perkembangan aset digital yang memungkinkan transaksi lintas batas negara secara anonim. Untuk itu, kerja sama pertukaran informasi perpajakan memainkan peran yang makin vital.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam hal menerapkan kebijakan carbon pricing atau nilai ekonomi karbon, Gaspar memandang nilai ekonomi karbon minimum yang berlaku secara global, seperti pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), diperlukan.

Nilai ekonomi karbon minimum diproyeksikan mampu memperlambat laju global warming sekaligus memberikan ruang untuk penerapan kebijakan mitigasi perubahan iklim yang lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra