JEPANG

Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:17 WIB
Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Ilustrasi. Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menghapus kebijakan pembebasan PPN bagi mahasiswa asing di Jepang. Hal ini sebagai respons adanya kasus penjualan kembali barang konsumsi oleh mahasiswa untuk mengeruk keuntungan tanpa dikenai pajak.

Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengecualikan mahasiswa dan turis asing memperoleh fasilitas bebas pajak konsumsi di Jepang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pengecualian PPN atau pajak konsumsi.

"Pelajar asing yang tinggal lama di Jepang dan tidak bekerja paruh waktu dapat melakukan pembelian bebas PPN dalam waktu 6 bulan setelah memasuki negara,” sebut News24 dalam pemberitaannya, Selasa (07/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, kebijakan ini diambil setelah Badan Pendapatan Nasional Jepang menemukan 26.000 orang, yang terdiri dari mahasiswa asing dan turis melakukan pembelian barang bebas pajak senilai 40 miliar yen atau Rp5,10 triliun di Jepang.

Kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga yang tinggi tanpa dikenai PPN sebesar 10%. Sementara itu, data lain menyebutkan terdapat 1.837 orang yang membeli barang bebas PPN dengan total 100 juta yen untuk dijual kembali secara bebas di luar negeri.

Tindakan-tindakan tersebut pada akhirnya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak konsumsi. Adapun kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022 ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan Jepang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Harapannya, penerimaan fasilitas bebas bea atas barang konsumsi dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya dan tidak untuk diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perlu diketahui, Jepang merupakan negara yang membebaskan pajak atas barang-barang konsumsi, seperti alkohol, makanan, kosmetik, tembakau, dan obat-obatan. Hal tersebut terutama diterapkan pada situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Jepang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra