JEPANG

Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:17 WIB
Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Ilustrasi. Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menghapus kebijakan pembebasan PPN bagi mahasiswa asing di Jepang. Hal ini sebagai respons adanya kasus penjualan kembali barang konsumsi oleh mahasiswa untuk mengeruk keuntungan tanpa dikenai pajak.

Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengecualikan mahasiswa dan turis asing memperoleh fasilitas bebas pajak konsumsi di Jepang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pengecualian PPN atau pajak konsumsi.

"Pelajar asing yang tinggal lama di Jepang dan tidak bekerja paruh waktu dapat melakukan pembelian bebas PPN dalam waktu 6 bulan setelah memasuki negara,” sebut News24 dalam pemberitaannya, Selasa (07/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, kebijakan ini diambil setelah Badan Pendapatan Nasional Jepang menemukan 26.000 orang, yang terdiri dari mahasiswa asing dan turis melakukan pembelian barang bebas pajak senilai 40 miliar yen atau Rp5,10 triliun di Jepang.

Kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga yang tinggi tanpa dikenai PPN sebesar 10%. Sementara itu, data lain menyebutkan terdapat 1.837 orang yang membeli barang bebas PPN dengan total 100 juta yen untuk dijual kembali secara bebas di luar negeri.

Tindakan-tindakan tersebut pada akhirnya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak konsumsi. Adapun kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022 ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan Jepang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Harapannya, penerimaan fasilitas bebas bea atas barang konsumsi dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya dan tidak untuk diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perlu diketahui, Jepang merupakan negara yang membebaskan pajak atas barang-barang konsumsi, seperti alkohol, makanan, kosmetik, tembakau, dan obat-obatan. Hal tersebut terutama diterapkan pada situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Jepang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja