JEPANG

Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:17 WIB
Kerap Disalahgunakan, Fasilitas Pembebasan PPN Ini Dihapus

Ilustrasi. Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menghapus kebijakan pembebasan PPN bagi mahasiswa asing di Jepang. Hal ini sebagai respons adanya kasus penjualan kembali barang konsumsi oleh mahasiswa untuk mengeruk keuntungan tanpa dikenai pajak.

Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengecualikan mahasiswa dan turis asing memperoleh fasilitas bebas pajak konsumsi di Jepang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pengecualian PPN atau pajak konsumsi.

"Pelajar asing yang tinggal lama di Jepang dan tidak bekerja paruh waktu dapat melakukan pembelian bebas PPN dalam waktu 6 bulan setelah memasuki negara,” sebut News24 dalam pemberitaannya, Selasa (07/12/2021).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagai informasi, kebijakan ini diambil setelah Badan Pendapatan Nasional Jepang menemukan 26.000 orang, yang terdiri dari mahasiswa asing dan turis melakukan pembelian barang bebas pajak senilai 40 miliar yen atau Rp5,10 triliun di Jepang.

Kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga yang tinggi tanpa dikenai PPN sebesar 10%. Sementara itu, data lain menyebutkan terdapat 1.837 orang yang membeli barang bebas PPN dengan total 100 juta yen untuk dijual kembali secara bebas di luar negeri.

Tindakan-tindakan tersebut pada akhirnya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak konsumsi. Adapun kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022 ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan Jepang.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Harapannya, penerimaan fasilitas bebas bea atas barang konsumsi dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya dan tidak untuk diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perlu diketahui, Jepang merupakan negara yang membebaskan pajak atas barang-barang konsumsi, seperti alkohol, makanan, kosmetik, tembakau, dan obat-obatan. Hal tersebut terutama diterapkan pada situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Jepang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara