PERPRES 83/2021

Kerahasiaan Data yang Dilengkapi NIK dan NPWP Wajib Dilindungi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Kerahasiaan Data yang Dilengkapi NIK dan NPWP Wajib Dilindungi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerahasiaan data penerima pelayanan publik yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta telah tervalidasi wajib dilindungi.

Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Perpres 83/2021. Dalam beleid ini, penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Simak ‘Pencantuman NIK dan NPWP, Presiden Jokowi Beri Waktu 2 Tahun’.

“Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 11 beleid yang berlaku mulai 9 September 2021 ini, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan pada undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Adapun pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.

Adapun data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP serta telah tervalidasi dapat dibagikan dan serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, serta tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres 83/2021.

Sebagai informasi kembali, pelaksanaan seluruh rangkaian proses yang berhubungan dengan pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik diawasi. Simak ‘Ada Pengawasan Pencantuman NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra