SPANYOL

Kepemilikan Bitcoin Bakal Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Mei 2021 | 19:00 WIB
Kepemilikan Bitcoin Bakal Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol tinggal selangkah lagi memiliki undang-undang pajak baru yang akan memerangi praktik penipuan pajak dan memperketat regulasi terhadap uang kripto seperti bitcoin.

Kementerian Keuangan mengatakan RUU Pajak sudah mendapatkan persetujuan Kongres pada 25 Mei 2021. Selanjutnya, proses pembahasan akan berlanjut pada Senat sebelum disahkan menjadi aturan baru.

"RUU tersebut mencakup langkah-langkah untuk memerangi penipuan pajak yang terkait dengan teknologi baru dan cryptocurrency," tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Otoritas menyatakan RUU Pajak yang baru juga memungkinkan pemerintah melakukan upaya hukum terhadap praktik perencanaan pajak yang agresif. Melalui rancangan beleid tersebut, pemerintah juga menurunkan ambang batas piutang pajak menjadi €600.000,.

Sebelumnya, setiap perusahaan atau orang pribadi yang memiliki utang kepada bendahara negara baru dipublikasikan jika nilainya lebih dari €1 juta Selain itu, RUU Pajak baru ini juga mengakhiri rezim pengampunan pajak yang masih berlaku di Spanyol.

"Pengampunan pajak memungkinkan individu mengatur aset yang tidak dideklarasikan dengan mencari kondisi yang lebih menguntungkan daripada aset mereka dikenakan pajak secara teratur dan normal," sebut Kemenkeu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, regulasi perpajakan atas kepemilikan uang kripto seperti bitcoin juga ikut disentuh RUU Pajak. Jika aturan disahkan, setiap wajib pajak yang memiliki aset uang kripto wajib mendeklarasikan dalam SPT Tahunan.

Pemerintah menyebutkan opsi ini sebagai mekanisme kontrol tambahan atas model investasi baru. "Karena kepopulerannya di kalangan investor dan penabung, diperlukan kontrol yang lebih besar atas cryptocurrency," kata Kemenkeu seperti dikutip euroweeklynews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra