SPANYOL

Kepemilikan Bitcoin Bakal Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Mei 2021 | 19:00 WIB
Kepemilikan Bitcoin Bakal Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol tinggal selangkah lagi memiliki undang-undang pajak baru yang akan memerangi praktik penipuan pajak dan memperketat regulasi terhadap uang kripto seperti bitcoin.

Kementerian Keuangan mengatakan RUU Pajak sudah mendapatkan persetujuan Kongres pada 25 Mei 2021. Selanjutnya, proses pembahasan akan berlanjut pada Senat sebelum disahkan menjadi aturan baru.

"RUU tersebut mencakup langkah-langkah untuk memerangi penipuan pajak yang terkait dengan teknologi baru dan cryptocurrency," tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Otoritas menyatakan RUU Pajak yang baru juga memungkinkan pemerintah melakukan upaya hukum terhadap praktik perencanaan pajak yang agresif. Melalui rancangan beleid tersebut, pemerintah juga menurunkan ambang batas piutang pajak menjadi €600.000,.

Sebelumnya, setiap perusahaan atau orang pribadi yang memiliki utang kepada bendahara negara baru dipublikasikan jika nilainya lebih dari €1 juta Selain itu, RUU Pajak baru ini juga mengakhiri rezim pengampunan pajak yang masih berlaku di Spanyol.

"Pengampunan pajak memungkinkan individu mengatur aset yang tidak dideklarasikan dengan mencari kondisi yang lebih menguntungkan daripada aset mereka dikenakan pajak secara teratur dan normal," sebut Kemenkeu.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Selanjutnya, regulasi perpajakan atas kepemilikan uang kripto seperti bitcoin juga ikut disentuh RUU Pajak. Jika aturan disahkan, setiap wajib pajak yang memiliki aset uang kripto wajib mendeklarasikan dalam SPT Tahunan.

Pemerintah menyebutkan opsi ini sebagai mekanisme kontrol tambahan atas model investasi baru. "Karena kepopulerannya di kalangan investor dan penabung, diperlukan kontrol yang lebih besar atas cryptocurrency," kata Kemenkeu seperti dikutip euroweeklynews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif