Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir April 2023 sudah mencapai 67,78%.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir tahun.
"Walau SPT harus disampaikan paling lambat akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan, masih ada kesempatan untuk lapor SPT sepanjang tahun," katanya dalam Economic Outlook yang disiarkan oleh TVRI World, Senin (8/5/2023).
Tahun ini, target rasio kepatuhan formal ditetapkan sebesar 83%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar 80%. Dengan demikian, pemerintah menargetkan 16,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak pada tahun ini.
Saat ini, lanjut Nufransa, wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-filing yang tersedia di DJP Online.
Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Menurutnya, sistem administrasi pajak akan terus dikembangkan guna mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. DJP bahkan sedang menyiapkan teknologi guna mempermudah para wajib pajak tersebut dalam melaporkan SPT Tahunan.
Ke depan, bila karyawan sudah dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja, wajib pajak karyawan cukup memberikan konfirmasi terhadap nilai pajak yang sudah dipotong pemberi kerja. Kemudahan ini didukung oleh teknologi prepopulated. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.