ADMINISTRASI PAJAK

Kepatuhan WP Baru 68%, Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 08 Mei 2023 | 14:30 WIB
Kepatuhan WP Baru 68%, Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir April 2023 sudah mencapai 67,78%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir tahun.

"Walau SPT harus disampaikan paling lambat akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan, masih ada kesempatan untuk lapor SPT sepanjang tahun," katanya dalam Economic Outlook yang disiarkan oleh TVRI World, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Tahun ini, target rasio kepatuhan formal ditetapkan sebesar 83%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar 80%. Dengan demikian, pemerintah menargetkan 16,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak pada tahun ini.

Saat ini, lanjut Nufransa, wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-filing yang tersedia di DJP Online.

Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Menurutnya, sistem administrasi pajak akan terus dikembangkan guna mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. DJP bahkan sedang menyiapkan teknologi guna mempermudah para wajib pajak tersebut dalam melaporkan SPT Tahunan.

Ke depan, bila karyawan sudah dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja, wajib pajak karyawan cukup memberikan konfirmasi terhadap nilai pajak yang sudah dipotong pemberi kerja. Kemudahan ini didukung oleh teknologi prepopulated. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu