PAJAK BERTUTUR 2024

Kepatuhan Pajak Jadi Modal Indonesia Maju 2045, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Kepatuhan Pajak Jadi Modal Indonesia Maju 2045, Ternyata Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo memandang kepatuhan pajak menjadi modal penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

Suryo mengatakan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Oleh karena itu, kontribusi generasi muda yang taat pajak bakal berperan penting dalam membangun Indonesia Emas pada 2045.

"Masyarakat yang taat pajak secara sukarela dimulai dari kesadaran pajak generasi mudanya sebagai calon pembayar pajak masa depan," katanya dalam program Pajak Bertutur 2024, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Suryo mengatakan budaya sadar pajak perlu didorong sejak dini. DJP pun terus mendorong edukasi pajak kepada generasi muda sebagai calon wajib pajak.

Dia menjelaskan generasi muda dapat menjadi agen perubahan dengan meningkatkan kesadaran pajak tentang manfaat pajak. Sebagai wajib pajak masa depan, generasi muda dapat memulai membiasakan diri dengan kepatuhan pajak sejak dini.

Apabila telah berpenghasilan, generasi muda ini diharapkan dapat membayar dan melaporkan pajaknya tepat pada waktunya.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

"Sangat besar harapan kami apapun profesinya nanti, Adik-Adik dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan jujur, penuh sukacita, semata-mata untuk kemajuan negeri," ujarnya.

Suryo menambahkan pajak menjadi unsur penting dalam perjalanan suatu negara. Dalam pembangunan menuju negara maju, negara pun mengharapkan wajib pajak bergotong royong dengan patuh membayar pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses