PAJAK BERTUTUR 2024

Kepatuhan Pajak Jadi Modal Indonesia Maju 2045, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Kepatuhan Pajak Jadi Modal Indonesia Maju 2045, Ternyata Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo memandang kepatuhan pajak menjadi modal penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

Suryo mengatakan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Oleh karena itu, kontribusi generasi muda yang taat pajak bakal berperan penting dalam membangun Indonesia Emas pada 2045.

"Masyarakat yang taat pajak secara sukarela dimulai dari kesadaran pajak generasi mudanya sebagai calon pembayar pajak masa depan," katanya dalam program Pajak Bertutur 2024, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Suryo mengatakan budaya sadar pajak perlu didorong sejak dini. DJP pun terus mendorong edukasi pajak kepada generasi muda sebagai calon wajib pajak.

Dia menjelaskan generasi muda dapat menjadi agen perubahan dengan meningkatkan kesadaran pajak tentang manfaat pajak. Sebagai wajib pajak masa depan, generasi muda dapat memulai membiasakan diri dengan kepatuhan pajak sejak dini.

Apabila telah berpenghasilan, generasi muda ini diharapkan dapat membayar dan melaporkan pajaknya tepat pada waktunya.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Sangat besar harapan kami apapun profesinya nanti, Adik-Adik dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan jujur, penuh sukacita, semata-mata untuk kemajuan negeri," ujarnya.

Suryo menambahkan pajak menjadi unsur penting dalam perjalanan suatu negara. Dalam pembangunan menuju negara maju, negara pun mengharapkan wajib pajak bergotong royong dengan patuh membayar pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak