PAJAK DAERAH

Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Rendah, Begini Catatan Kemendagri

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Rendah, Begini Catatan Kemendagri

Petugas melayani warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor di stan pelayanan Samsat Palu di Taman Gor Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi.

Pada 2020, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp67,79 triliun atau 47,33% dari total PAD. Pada tahun selanjutnya, realisasi kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

"Pendapatan ini penting karena kita memerlukan dana untuk melakukan pembangunan, memperbaiki pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Fatoni menjelaskan PKB dan BBNKB merupakan 2 jenis pajak yang berpengaruh amat signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Namun, kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah.

Dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, terdapat 40 juta kendaraan yang berstatus belum melunasi tagihan pajak kendaraan. Dengan demikian, tingkat kepatuhan PKB hanya 61%.

Baru-baru ini, pemerintah mewacanakan rencana penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor menunggak pajak selama 2 tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Jika registrasi kendaraan bermotor telah dihapus maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif