PP 12/2023

Kepala Otorita IKN Bisa Ubah Bidang Usaha yang Dapat Tax Holiday

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Maret 2023 | 13:30 WIB
Kepala Otorita IKN Bisa Ubah Bidang Usaha yang Dapat Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berwenang untuk memerinci cakupan bidang usaha yang berhak memperoleh fasilitas tax holiday.

Bidang usaha yang akan diperinci adalah bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

"Ketentuan mengenai perincian dari masing-masing cakupan bidang usaha…diatur dengan peraturan kepala otorita setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," bunyi Pasal 28 ayat (10) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya memerinci cakupan bidang usaha, Otorita IKN juga bisa mengusulkan perubahan cakupan bidang usaha infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Perubahan cakupan diusulkan kepada menteri keuangan.

"Ketentuan mengenai perubahan cakupan bidang usaha ... diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 28 ayat (9) PP 12/2023.

Secara umum, bidang usaha infrastruktur dan layanan umum pada PP 12/2023 mencakup pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, proyek pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; pembangunan dan penyediaan air bersih; pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan.

Lalu, proyek pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; serta pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.

Selanjutnya, proyek pembangunan dan pengelolaan air limbah; pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikutnya, proyek pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Untuk bangkitan ekonomi, proyek yang diberikan fasilitas berupa pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal); penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Untuk bidang usaha lainnya, berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Insentif tax holiday diberikan bila penanaman modal di IKN yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri tercakup dalam daftar bidang usaha di atas dengan nilai minimal Rp10 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?