NILAI TUKAR RUPIAH

Kepala BKF: Gejolak Rupiah Tak Ganggu APBN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 08:49 WIB
Kepala BKF: Gejolak Rupiah Tak Ganggu APBN

JAKARTA, DDTCNews – Fluktuasi nilai tukar rupiah terus berlanjut. Kini nilainya sudah tembus Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Level nilai tukar ini lebih lemah dari asumsi APBN sebesar Rp13.400 per dolar AS.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengataka depresiasi rupiah ini diklaim tidak akan mengganggu pembiayaan pemerintah dalam APBN.

"Enggak (khawatir). Kalau dari sisi APBN kan sudah berkali-kali disampaikan yang namanya asumsi kurs buat APBN itu bersifat indikatif. Apa yang terjadi kalau kurs lebih lemah dari yang diasumsikan di APBN," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (8/5).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia mengatakan bahwa pelemahan rupiah ini pasti akan berdampak pada variabel dalam ekonomi makro. Di mana akan berdampak langsung bagi masyarakat. Hal ini yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.

"Jadi kalau dari sisi pengelolaan APBN, tidak ada hal yang mengkhawatirkan. Tetapi kita tetap perlu mengamati dan memastikan situasinya, kan bukan hanya APBN tapi perekonomian secara keseluruhan. Bagaimana dampaknya ke variabel ekonomi makro yang lain, misalnya inflasi bagaimana, kondisi masyarakat jadi seperti apa, kondisi BUMN seperti apa, itu terus jadi perhatian kita," jelasnya.

Suahasil juga menyebutkan sisi lain pelemahan rupiah ini tidak selalu memberikan dampak negatif. Sebab, kondisi rupiah seperti ini memberikan tambahan penerimaan bagi negara, misalnya melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan dan migas.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

"Yang terjadi adalah kita akan memiliki penerimaan. Dari penerimaan yang kita dapatkan itu lebih tinggi dari pengeluarannya gara-gara kurs. Apa pengeluaran yang terkait kurs? Pengeluaran terkait kurs itu subsidi. Karena subsidi itu kita beli dari luar negeri minyaknya. Kemudian pembayaran bunga, cicilan pokok, maupun utang bunga. Tetapi kalau kita net antara pengeluaran dan penerimaan, maka efeknya masih lebih tinggi penerimaannya," terang Suahasil.

Gejolak nilai tukar menurutnya akan terus dipantau pemerintah. Bersama dengan Bank Indonesia stabilisasi akan terus dilakukan baik dari kebijakan fiskal maupun moneter.

"Tapi yang namanya pergerakan kurs juga bergerak sepanjang hari. Jadi kita perhatikan terus," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?