NILAI TUKAR RUPIAH

Kepala BKF: Gejolak Rupiah Tak Ganggu APBN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 08:49 WIB
Kepala BKF: Gejolak Rupiah Tak Ganggu APBN

JAKARTA, DDTCNews – Fluktuasi nilai tukar rupiah terus berlanjut. Kini nilainya sudah tembus Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Level nilai tukar ini lebih lemah dari asumsi APBN sebesar Rp13.400 per dolar AS.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengataka depresiasi rupiah ini diklaim tidak akan mengganggu pembiayaan pemerintah dalam APBN.

"Enggak (khawatir). Kalau dari sisi APBN kan sudah berkali-kali disampaikan yang namanya asumsi kurs buat APBN itu bersifat indikatif. Apa yang terjadi kalau kurs lebih lemah dari yang diasumsikan di APBN," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (8/5).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Dia mengatakan bahwa pelemahan rupiah ini pasti akan berdampak pada variabel dalam ekonomi makro. Di mana akan berdampak langsung bagi masyarakat. Hal ini yang perlu diwaspadai oleh pemerintah.

"Jadi kalau dari sisi pengelolaan APBN, tidak ada hal yang mengkhawatirkan. Tetapi kita tetap perlu mengamati dan memastikan situasinya, kan bukan hanya APBN tapi perekonomian secara keseluruhan. Bagaimana dampaknya ke variabel ekonomi makro yang lain, misalnya inflasi bagaimana, kondisi masyarakat jadi seperti apa, kondisi BUMN seperti apa, itu terus jadi perhatian kita," jelasnya.

Suahasil juga menyebutkan sisi lain pelemahan rupiah ini tidak selalu memberikan dampak negatif. Sebab, kondisi rupiah seperti ini memberikan tambahan penerimaan bagi negara, misalnya melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan dan migas.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Yang terjadi adalah kita akan memiliki penerimaan. Dari penerimaan yang kita dapatkan itu lebih tinggi dari pengeluarannya gara-gara kurs. Apa pengeluaran yang terkait kurs? Pengeluaran terkait kurs itu subsidi. Karena subsidi itu kita beli dari luar negeri minyaknya. Kemudian pembayaran bunga, cicilan pokok, maupun utang bunga. Tetapi kalau kita net antara pengeluaran dan penerimaan, maka efeknya masih lebih tinggi penerimaannya," terang Suahasil.

Gejolak nilai tukar menurutnya akan terus dipantau pemerintah. Bersama dengan Bank Indonesia stabilisasi akan terus dilakukan baik dari kebijakan fiskal maupun moneter.

"Tapi yang namanya pergerakan kurs juga bergerak sepanjang hari. Jadi kita perhatikan terus," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN