KEBIJAKAN PAJAK

Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 08:30 WIB
Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperlukan untuk memperluas basis perpajakan.

Suahasil mengatakan PPN PMSE dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan karena terjadi perubahan model transaksi dari konvensional menjadi serba digital.

"Itu bukan hanya sekadar, kalau sering disebut pemerintah kayak berburu di kebun binatang. UMKM sudah bayar pajak, sekarang mau dikejar lagi bayar pajak lewat e-commerce. Bukan, itu adalah karena basis transaksinya berpindah," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suahasil menuturkan perubahan model transaksi juga terjadi pada kalangan UMKM. Jika sebelumnya pelaku UMKM banyak berjualan di pasar atau mal, kini telah beralih pada sistem elektronik.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam hal ini, penerapan PPN PMSE bukan untuk menyasar pelaku UMKM. Suahasil kemudian meminta platform e-commerce memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak yang berlaku.

"Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat dan platform-platform digital untuk menyadari bahwa ini bukan hanya sekadar pajak lagi berburu, tetapi memang dunia kita yang berubah," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suahasil menambahkan pemerintah membuat berbagai kebijakan yang memihak kepada UMKM. Misal, dengan memberikan subsidi bunga kredit, bantuan bagi pelaku usaha mikro, penjaminan modal kerja, serta penempatan dana di perbankan.

Sementara itu dari sisi perpajakan, saat ini juga ada insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?