KEBIJAKAN PAJAK

Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 08:30 WIB
Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperlukan untuk memperluas basis perpajakan.

Suahasil mengatakan PPN PMSE dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan karena terjadi perubahan model transaksi dari konvensional menjadi serba digital.

"Itu bukan hanya sekadar, kalau sering disebut pemerintah kayak berburu di kebun binatang. UMKM sudah bayar pajak, sekarang mau dikejar lagi bayar pajak lewat e-commerce. Bukan, itu adalah karena basis transaksinya berpindah," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Suahasil menuturkan perubahan model transaksi juga terjadi pada kalangan UMKM. Jika sebelumnya pelaku UMKM banyak berjualan di pasar atau mal, kini telah beralih pada sistem elektronik.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam hal ini, penerapan PPN PMSE bukan untuk menyasar pelaku UMKM. Suahasil kemudian meminta platform e-commerce memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak yang berlaku.

"Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat dan platform-platform digital untuk menyadari bahwa ini bukan hanya sekadar pajak lagi berburu, tetapi memang dunia kita yang berubah," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Suahasil menambahkan pemerintah membuat berbagai kebijakan yang memihak kepada UMKM. Misal, dengan memberikan subsidi bunga kredit, bantuan bagi pelaku usaha mikro, penjaminan modal kerja, serta penempatan dana di perbankan.

Sementara itu dari sisi perpajakan, saat ini juga ada insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses