KEBIJAKAN PAJAK

Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 08:30 WIB
Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperlukan untuk memperluas basis perpajakan.

Suahasil mengatakan PPN PMSE dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan karena terjadi perubahan model transaksi dari konvensional menjadi serba digital.

"Itu bukan hanya sekadar, kalau sering disebut pemerintah kayak berburu di kebun binatang. UMKM sudah bayar pajak, sekarang mau dikejar lagi bayar pajak lewat e-commerce. Bukan, itu adalah karena basis transaksinya berpindah," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suahasil menuturkan perubahan model transaksi juga terjadi pada kalangan UMKM. Jika sebelumnya pelaku UMKM banyak berjualan di pasar atau mal, kini telah beralih pada sistem elektronik.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam hal ini, penerapan PPN PMSE bukan untuk menyasar pelaku UMKM. Suahasil kemudian meminta platform e-commerce memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak yang berlaku.

"Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat dan platform-platform digital untuk menyadari bahwa ini bukan hanya sekadar pajak lagi berburu, tetapi memang dunia kita yang berubah," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil menambahkan pemerintah membuat berbagai kebijakan yang memihak kepada UMKM. Misal, dengan memberikan subsidi bunga kredit, bantuan bagi pelaku usaha mikro, penjaminan modal kerja, serta penempatan dana di perbankan.

Sementara itu dari sisi perpajakan, saat ini juga ada insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN