KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

Dian Kurniati | Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah saat rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Penegasan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat merespons pandangan beberapa fraksi di DPR berkaitan dengan tax ratio. Menurutnya, beberapa upaya telah dijalankan sehingga tax ratio terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Pemerintah terus meningkatkan perbaikan dari sisi internal dan bekerja sama dengan stakeholder eksternal," katanya dalam rapat paripurna DPR, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan peningkatan tax ratio secara internal dipengaruhi oleh struktur ekonomi, kebijakan perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan yang perlu terus diefisienkan. Dari sisi eksternal, pemerintah menghadapi tantangan situasi global yang menantang.

Pemerintah pun terus bekerja sama dalam forum perpajakan global agar Indonesia tidak terancam oleh praktik penghindaran pajak antarnegara.

Untuk itu, reformasi perpajakan untuk meningkatkan tax ratio terus dilakukan. Reformasi ini salah satunya dilaksanakan dari sisi regulasi melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hasilnya, data historis mencatat tax ratio telah meningkat secara bertahap.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam 4 tahun terakhir ini, tren tax ratio relatif terus meningkat. Pada 2020, tax ratio tercatat 8,32%. Lalu, pada 2021, tax ratio mencapai 9,12%. Selanjutnya, tax ratio pada 2022 dan 2023 masing-masing sebesar 10,39% dan 10,31%.

Sri Mulyani menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak mendorong perbaikan tax ratio. Kepatuhan ini misalnya tecermin dari penyampaian SPT Tahunan.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui evaluasi metode penyampaian SPT Tahunan, dari semula berdasarkan kehadiran fisik dan berbasis kertas, kini menjadi serba elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tak hanya itu, pemerintah juga mengembangkan e-faktur dan bukti potong elektronik atau e-bupot untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Pada 2023, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 17,1 juta atau 88% dari 19,4 juta wajib pajak yang wajib lapor.

"Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 86,8%. Mayoritas SPT juga di-submit secara digital online," ujar menteri keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?