AUSTRIA

Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 14:00 WIB
Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Austria mengajukan usulan pengenaan windfall tax atas perusahaan minyak dan gas (migas) kepada parlemen.

Menteri Keuangan Austria Magnus Brunner mengatakan windfall tax akan menghasilkan tambahan penerimaan €2 miliar hingga €4 miliar atau Rp32,5 triliun hingga Rp65 triliun. Nanti, uang tersebut akan dipakai untuk mendukung program insentif bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

"Windfall tax adalah kontribusi yang akan langsung digunakan untuk mendukung pemberian stimulus yang telah berjalan saat ini," ujar Brunner, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Dalam RUU, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 40% atas surplus profit perusahaan migas pada 2022 hingga 2023. Windfall tax rencananya diberlakukan secara retroaktif mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

Adapun yang dimaksud dengan surplus profit ialah setiap laba yang melampaui rata-rata laba pada 4 tahun terakhir. Windfall tax hanya akan dikenakan atas 20% dari surplus profit tersebut.

"Banyak perusahaan sektor energi yang diuntungkan kondisi saat ini. Sementara itu, mayoritas rumah tangga dan pelaku terbebani kenaikan harga energi. Ini adalah masalah keadilan dan negara perlu intervensi," ujar Brunner seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax atas perusahaan sektor migas, pemerintah Austria juga mengusulkan pemberlakuan revenue cap bagi perusahaan distributor tenaga listrik.

Revenue cap akan diberlakukan melalui pengenaan pajak sebesar 90% atas laba yang diperoleh dari harga listrik di atas €140 per MwH. Revenue cap diusulkan berlaku sejak 1 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian