AUSTRIA

Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 14:00 WIB
Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Austria mengajukan usulan pengenaan windfall tax atas perusahaan minyak dan gas (migas) kepada parlemen.

Menteri Keuangan Austria Magnus Brunner mengatakan windfall tax akan menghasilkan tambahan penerimaan €2 miliar hingga €4 miliar atau Rp32,5 triliun hingga Rp65 triliun. Nanti, uang tersebut akan dipakai untuk mendukung program insentif bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

"Windfall tax adalah kontribusi yang akan langsung digunakan untuk mendukung pemberian stimulus yang telah berjalan saat ini," ujar Brunner, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam RUU, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 40% atas surplus profit perusahaan migas pada 2022 hingga 2023. Windfall tax rencananya diberlakukan secara retroaktif mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

Adapun yang dimaksud dengan surplus profit ialah setiap laba yang melampaui rata-rata laba pada 4 tahun terakhir. Windfall tax hanya akan dikenakan atas 20% dari surplus profit tersebut.

"Banyak perusahaan sektor energi yang diuntungkan kondisi saat ini. Sementara itu, mayoritas rumah tangga dan pelaku terbebani kenaikan harga energi. Ini adalah masalah keadilan dan negara perlu intervensi," ujar Brunner seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax atas perusahaan sektor migas, pemerintah Austria juga mengusulkan pemberlakuan revenue cap bagi perusahaan distributor tenaga listrik.

Revenue cap akan diberlakukan melalui pengenaan pajak sebesar 90% atas laba yang diperoleh dari harga listrik di atas €140 per MwH. Revenue cap diusulkan berlaku sejak 1 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra