AUSTRIA

Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 14:00 WIB
Kepada DPR, Otoritas Ini Usulkan Sektor Migas Kena Windfall Tax

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Austria mengajukan usulan pengenaan windfall tax atas perusahaan minyak dan gas (migas) kepada parlemen.

Menteri Keuangan Austria Magnus Brunner mengatakan windfall tax akan menghasilkan tambahan penerimaan €2 miliar hingga €4 miliar atau Rp32,5 triliun hingga Rp65 triliun. Nanti, uang tersebut akan dipakai untuk mendukung program insentif bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

"Windfall tax adalah kontribusi yang akan langsung digunakan untuk mendukung pemberian stimulus yang telah berjalan saat ini," ujar Brunner, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam RUU, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 40% atas surplus profit perusahaan migas pada 2022 hingga 2023. Windfall tax rencananya diberlakukan secara retroaktif mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

Adapun yang dimaksud dengan surplus profit ialah setiap laba yang melampaui rata-rata laba pada 4 tahun terakhir. Windfall tax hanya akan dikenakan atas 20% dari surplus profit tersebut.

"Banyak perusahaan sektor energi yang diuntungkan kondisi saat ini. Sementara itu, mayoritas rumah tangga dan pelaku terbebani kenaikan harga energi. Ini adalah masalah keadilan dan negara perlu intervensi," ujar Brunner seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax atas perusahaan sektor migas, pemerintah Austria juga mengusulkan pemberlakuan revenue cap bagi perusahaan distributor tenaga listrik.

Revenue cap akan diberlakukan melalui pengenaan pajak sebesar 90% atas laba yang diperoleh dari harga listrik di atas €140 per MwH. Revenue cap diusulkan berlaku sejak 1 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja