EDUKASI PAJAK

Kenali Istilah Value Creation dalam Konteks Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 10:30 WIB
Kenali Istilah Value Creation dalam Konteks Transfer Pricing

Kanal e-Book di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Penciptaan nilai atau value creation menjadi salah satu istilah yang sering diperbincangkan dalam konteks pajak internasional pasca-BEPS dan secara eksplisit disebutkan dalam Rencana Aksi BEPS.

Penggunaan konsep value creation dalam transfer pricing tidak dapat dilepaskan dari dua faktor. Pertama, perkembangan perilaku dan model bisnis perusahaan multinasional.

Pada perkembangannya, globalisasi dan perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap perubahan model bisnis perusahaan multinasional yang juga diiringi dengan perubahan skema transfer pricing.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dari sisi model bisnis, era ekonomi digital seperti saat ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk melakukan aktivitas usaha tanpa kehadiran fisik di suatu yurisdiksi tertentu.

Di sisi lain, ada beberapa pihak yang memanfaatkan transfer pricing untuk mengalirkan laba kepada entitas yang tidak memiliki substansi bisnis di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau tak dikenakan pajak pajak sama sekali sehingga menyebabkan penggerusan basis pajak dan pemindahan laba.

Kedua, panduan dan ketentuan transfer pricing di berbagai negara yang berubah. Sebelum proyek Anti-BEPS diluncurkan, ketentuan transfer pricing di berbagai negara dianggap belum mengimbangi perubahan model bisnis dan perilaku perusahaan multinasional dalam memanfaatkan celah yang ada.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Namun, dengan terbitnya Rencana Aksi BEPS 9-10 dari OECD, output dari aktivitas transfer pricing ke depannya perlu disesuaikan dengan value creation.

Dengan ketentuan tersebut, ketentuan hukum pajak internasional pasca-BEPS diharapkan dapat memajaki laba perusahaan multinasional di tempat aktivitas ekonomi benar-benar dilakukan dan di tempat nilai terbentuk atau tercipta.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa value creation memainkan peranan penting dalam transfer pricing dan perlu diketahui oleh setiap praktisi yang terlibat.

Lantas, apa itu konsep value creation? Bagaimana cara mengukurnya dan seperti apa contohnya di berbagai jenis industri? Baca selengkapnya hanya di Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional kanal e-Books perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata