EDUKASI PAJAK

Kenali Istilah Value Creation dalam Konteks Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 10:30 WIB
Kenali Istilah Value Creation dalam Konteks Transfer Pricing

Kanal e-Book di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Penciptaan nilai atau value creation menjadi salah satu istilah yang sering diperbincangkan dalam konteks pajak internasional pasca-BEPS dan secara eksplisit disebutkan dalam Rencana Aksi BEPS.

Penggunaan konsep value creation dalam transfer pricing tidak dapat dilepaskan dari dua faktor. Pertama, perkembangan perilaku dan model bisnis perusahaan multinasional.

Pada perkembangannya, globalisasi dan perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap perubahan model bisnis perusahaan multinasional yang juga diiringi dengan perubahan skema transfer pricing.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari sisi model bisnis, era ekonomi digital seperti saat ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk melakukan aktivitas usaha tanpa kehadiran fisik di suatu yurisdiksi tertentu.

Di sisi lain, ada beberapa pihak yang memanfaatkan transfer pricing untuk mengalirkan laba kepada entitas yang tidak memiliki substansi bisnis di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau tak dikenakan pajak pajak sama sekali sehingga menyebabkan penggerusan basis pajak dan pemindahan laba.

Kedua, panduan dan ketentuan transfer pricing di berbagai negara yang berubah. Sebelum proyek Anti-BEPS diluncurkan, ketentuan transfer pricing di berbagai negara dianggap belum mengimbangi perubahan model bisnis dan perilaku perusahaan multinasional dalam memanfaatkan celah yang ada.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, dengan terbitnya Rencana Aksi BEPS 9-10 dari OECD, output dari aktivitas transfer pricing ke depannya perlu disesuaikan dengan value creation.

Dengan ketentuan tersebut, ketentuan hukum pajak internasional pasca-BEPS diharapkan dapat memajaki laba perusahaan multinasional di tempat aktivitas ekonomi benar-benar dilakukan dan di tempat nilai terbentuk atau tercipta.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa value creation memainkan peranan penting dalam transfer pricing dan perlu diketahui oleh setiap praktisi yang terlibat.

Lantas, apa itu konsep value creation? Bagaimana cara mengukurnya dan seperti apa contohnya di berbagai jenis industri? Baca selengkapnya hanya di Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional kanal e-Books perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra