BELANDA

Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 14:45 WIB
Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Ilustrasi toko grosir di Amsterdam, Belanda.(Foto: monkeybusiness/depositphotos)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah mengubah sejumlah kebijakan pada 1 Januari 2019. Salah satunya adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang membuat harga barang dalam lingkupnya mengalami peningkatan harga.

Kenaikan tarif PPN awal tahun ini merupakan peningkatan tertinggi sejak September 2013, dari 6% menjadi 9%. Peningkatan ini membuat harga makanan, buku, transportasi umum dan beberapa lainnya semakin meningkat.

“Peningkatan tarif PPN akan mendorong barang seperti wisata museum, tiket teater, tiket atrasksi, bahan makanan, air, buku dan layanan salon dikenakan tarif pajak sebesar 9% dari sebelumnya 6%,” demikian laporan resmi Rijksoverheid, Kamis (14/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Semenjak diberlakukannya peningkatan tarif PPN pada 1 Januari 2019, masyarakat Belanda selama Januari membayar 2,2% lebih tinggi dibanding periode sama tahun 2018 untuk barang dan jasa yang dibutuhkannya.

Berdasarkan Badan Statistik Belanda, meningkatnya tarif PPN, biaya pasokan atas gas dan listrik mampu memacu peningkatan inflasi/ indeks harga konsumen (IHK). Peningkatan tersebut juga didorong sektor energi yang meningkat 17,4% lebih tinggi dari capaian periode sama tahun 2018.

“Pengguna gas bumi akan melihat kenaikan EUR0,0363 (Rp576) dalam biaya yang mereka bayarkan per meter kubik gas (termasuk pajak penjualan),” katanya seperti dilansir Netherland Times.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Komoditas barang dan jasa dikabarkan cukup berperan dalam peningkatan IHK. Pasalnya, peningkatan tarif PPN tersebut berlaku pada sebanyak 22,5% dari seluruh barang dan jasa yang kerap dibutuhkan konsumen.

Di samping itu, peningkatan pajak ini juga memberi dampak EUR6,07 (Rp96.477) pada harga paspor. Meski harga paspor masih ditentukan kembali oleh pemerintah kota tempat paspor dipesan, tapi harga maksimumnya diperkirakan mencapai EUR71,37 (Rp1,13 juta) untuk dewasa dan EUR53,97 (Rp857.807) untuk anak-anak.

Kemudian biaya kartu identitas lainnya pun meningkat, hanya saja tarif setelah pajak tidak lebih dari EUR57 (Rp905.904) untuk dewasa dan EUR30 (Rp476.792) untuk anak-anak. Namun, tarif untuk kartu identitas selain paspor masih bisa berubah di kemudian hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN