BELANDA

Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 14:45 WIB
Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Ilustrasi toko grosir di Amsterdam, Belanda.(Foto: monkeybusiness/depositphotos)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah mengubah sejumlah kebijakan pada 1 Januari 2019. Salah satunya adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang membuat harga barang dalam lingkupnya mengalami peningkatan harga.

Kenaikan tarif PPN awal tahun ini merupakan peningkatan tertinggi sejak September 2013, dari 6% menjadi 9%. Peningkatan ini membuat harga makanan, buku, transportasi umum dan beberapa lainnya semakin meningkat.

“Peningkatan tarif PPN akan mendorong barang seperti wisata museum, tiket teater, tiket atrasksi, bahan makanan, air, buku dan layanan salon dikenakan tarif pajak sebesar 9% dari sebelumnya 6%,” demikian laporan resmi Rijksoverheid, Kamis (14/2).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Semenjak diberlakukannya peningkatan tarif PPN pada 1 Januari 2019, masyarakat Belanda selama Januari membayar 2,2% lebih tinggi dibanding periode sama tahun 2018 untuk barang dan jasa yang dibutuhkannya.

Berdasarkan Badan Statistik Belanda, meningkatnya tarif PPN, biaya pasokan atas gas dan listrik mampu memacu peningkatan inflasi/ indeks harga konsumen (IHK). Peningkatan tersebut juga didorong sektor energi yang meningkat 17,4% lebih tinggi dari capaian periode sama tahun 2018.

“Pengguna gas bumi akan melihat kenaikan EUR0,0363 (Rp576) dalam biaya yang mereka bayarkan per meter kubik gas (termasuk pajak penjualan),” katanya seperti dilansir Netherland Times.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Komoditas barang dan jasa dikabarkan cukup berperan dalam peningkatan IHK. Pasalnya, peningkatan tarif PPN tersebut berlaku pada sebanyak 22,5% dari seluruh barang dan jasa yang kerap dibutuhkan konsumen.

Di samping itu, peningkatan pajak ini juga memberi dampak EUR6,07 (Rp96.477) pada harga paspor. Meski harga paspor masih ditentukan kembali oleh pemerintah kota tempat paspor dipesan, tapi harga maksimumnya diperkirakan mencapai EUR71,37 (Rp1,13 juta) untuk dewasa dan EUR53,97 (Rp857.807) untuk anak-anak.

Kemudian biaya kartu identitas lainnya pun meningkat, hanya saja tarif setelah pajak tidak lebih dari EUR57 (Rp905.904) untuk dewasa dan EUR30 (Rp476.792) untuk anak-anak. Namun, tarif untuk kartu identitas selain paspor masih bisa berubah di kemudian hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?