BELANDA

Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 14:45 WIB
Kenaikan Tarif PPN Dongkrak Inflasi

Ilustrasi toko grosir di Amsterdam, Belanda.(Foto: monkeybusiness/depositphotos)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah mengubah sejumlah kebijakan pada 1 Januari 2019. Salah satunya adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang membuat harga barang dalam lingkupnya mengalami peningkatan harga.

Kenaikan tarif PPN awal tahun ini merupakan peningkatan tertinggi sejak September 2013, dari 6% menjadi 9%. Peningkatan ini membuat harga makanan, buku, transportasi umum dan beberapa lainnya semakin meningkat.

“Peningkatan tarif PPN akan mendorong barang seperti wisata museum, tiket teater, tiket atrasksi, bahan makanan, air, buku dan layanan salon dikenakan tarif pajak sebesar 9% dari sebelumnya 6%,” demikian laporan resmi Rijksoverheid, Kamis (14/2).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Semenjak diberlakukannya peningkatan tarif PPN pada 1 Januari 2019, masyarakat Belanda selama Januari membayar 2,2% lebih tinggi dibanding periode sama tahun 2018 untuk barang dan jasa yang dibutuhkannya.

Berdasarkan Badan Statistik Belanda, meningkatnya tarif PPN, biaya pasokan atas gas dan listrik mampu memacu peningkatan inflasi/ indeks harga konsumen (IHK). Peningkatan tersebut juga didorong sektor energi yang meningkat 17,4% lebih tinggi dari capaian periode sama tahun 2018.

“Pengguna gas bumi akan melihat kenaikan EUR0,0363 (Rp576) dalam biaya yang mereka bayarkan per meter kubik gas (termasuk pajak penjualan),” katanya seperti dilansir Netherland Times.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Komoditas barang dan jasa dikabarkan cukup berperan dalam peningkatan IHK. Pasalnya, peningkatan tarif PPN tersebut berlaku pada sebanyak 22,5% dari seluruh barang dan jasa yang kerap dibutuhkan konsumen.

Di samping itu, peningkatan pajak ini juga memberi dampak EUR6,07 (Rp96.477) pada harga paspor. Meski harga paspor masih ditentukan kembali oleh pemerintah kota tempat paspor dipesan, tapi harga maksimumnya diperkirakan mencapai EUR71,37 (Rp1,13 juta) untuk dewasa dan EUR53,97 (Rp857.807) untuk anak-anak.

Kemudian biaya kartu identitas lainnya pun meningkat, hanya saja tarif setelah pajak tidak lebih dari EUR57 (Rp905.904) untuk dewasa dan EUR30 (Rp476.792) untuk anak-anak. Namun, tarif untuk kartu identitas selain paspor masih bisa berubah di kemudian hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini