KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 08:30 WIB
Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjanjikan penghargaan (reward) bagi ASN yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan reward yang akan diberikan oleh pemerintah contohnya adalah percepatan kenaikan pangkat.

"Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Kami akan atur di PP. Mreka yang berada di 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau di [daerah] yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain dipercepat kenaikan pangkatnya, lanjut Anas, pemerintah juga akan menyediakan bentuk penghargaan lainnya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong ASN untuk bersedia bekerja di daerah 3T.

Selama ini, pemerintah memang kesulitan memobilisasi talenta-talenta ke daerah 3T. Sebagai contoh, pada 2021, tercatat ada sekitar 170.000 formasi di 3T yang kosong karena tidak ada talenta yang bersedia ke daerah 3T.

"Selama ini, kita menempatkan orang di daerah itu menunggu usulan formasi. Ke depan, pemerintah bisa menggerakkan ke sana. Dengan demikian, problem di daerah 3T terkait dengan penguatan SDM bisa terpecahkan," ujar Anas.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Anas menuturkan klausul mengenai reward bagi ASN di daerah 3T telah diusulkan oleh pemerintah kepada Komisi II DPR dalam RUU ASN. Kesepakatan pada pembicaraan tingkat I atas RUU ASN akan tercapai dalam waktu dekat.

Setelah memperoleh persetujuan dalam pembicaraan tingkat I, pemerintah berharap RUU ASN mendapatkan persetujuan dari DPR dalam rapat paripurna paling lambat sebelum 28 November 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP