KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 08:30 WIB
Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjanjikan penghargaan (reward) bagi ASN yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan reward yang akan diberikan oleh pemerintah contohnya adalah percepatan kenaikan pangkat.

"Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Kami akan atur di PP. Mreka yang berada di 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau di [daerah] yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain dipercepat kenaikan pangkatnya, lanjut Anas, pemerintah juga akan menyediakan bentuk penghargaan lainnya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong ASN untuk bersedia bekerja di daerah 3T.

Selama ini, pemerintah memang kesulitan memobilisasi talenta-talenta ke daerah 3T. Sebagai contoh, pada 2021, tercatat ada sekitar 170.000 formasi di 3T yang kosong karena tidak ada talenta yang bersedia ke daerah 3T.

"Selama ini, kita menempatkan orang di daerah itu menunggu usulan formasi. Ke depan, pemerintah bisa menggerakkan ke sana. Dengan demikian, problem di daerah 3T terkait dengan penguatan SDM bisa terpecahkan," ujar Anas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anas menuturkan klausul mengenai reward bagi ASN di daerah 3T telah diusulkan oleh pemerintah kepada Komisi II DPR dalam RUU ASN. Kesepakatan pada pembicaraan tingkat I atas RUU ASN akan tercapai dalam waktu dekat.

Setelah memperoleh persetujuan dalam pembicaraan tingkat I, pemerintah berharap RUU ASN mendapatkan persetujuan dari DPR dalam rapat paripurna paling lambat sebelum 28 November 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra