APARATUR SIPIL NEGARA

Kenaikan Gaji ASN 2024 Disetujui, Ketua Banggar DPR Titip Pesan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 11:30 WIB
Kenaikan Gaji ASN 2024 Disetujui, Ketua Banggar DPR Titip Pesan Ini

Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah. (foto: DPR/Runi/nr)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui rencana pemerintah untuk meningkatkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri serta pensiunan hanya memerlukan tambahan anggaran senilai Rp9,45 triliun. Namun, ia meminta pemerintah bisa memitigasi inflasi akibat kenaikan gaji dimaksud.

"Kami juga melihat kenaikan gaji ini tidak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi sepanjang potensi kenaikan permintaan dapat diimbangi dengan suplai barang barang konsumsi bisa terjaga dan terpenuhi pasokannya," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Said menuturkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan diperlukan mengingat mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji dan pensiun selama 4 tahun.

"Padahal setiap tahun kita menghadapi kenaikan inflasi. Sehingga kenaikan ini kita harapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut, kenaikan gaji ASN serta TNI/Polri diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya dari ASN dan TNI/Polri. Bagaimanapun, ASN dan TNI/Polri merupakan ujung tombak pemberian pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selanjutnya, kenaikan pensiun bagi pensiunan diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang saat ini sudah tidak produktif lagi.

"Atas dasar pertimbangan di atas, dengan sepenuhnya saya selaku ketua Banggar DPR menegaskan kembali memberikan dukungan dan menyetujui kebijakan tersebut," ujar Said dikutip dari situs web DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6