APARATUR SIPIL NEGARA

Kenaikan Gaji ASN 2024 Disetujui, Ketua Banggar DPR Titip Pesan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 11:30 WIB
Kenaikan Gaji ASN 2024 Disetujui, Ketua Banggar DPR Titip Pesan Ini

Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah. (foto: DPR/Runi/nr)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui rencana pemerintah untuk meningkatkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri serta pensiunan hanya memerlukan tambahan anggaran senilai Rp9,45 triliun. Namun, ia meminta pemerintah bisa memitigasi inflasi akibat kenaikan gaji dimaksud.

"Kami juga melihat kenaikan gaji ini tidak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi sepanjang potensi kenaikan permintaan dapat diimbangi dengan suplai barang barang konsumsi bisa terjaga dan terpenuhi pasokannya," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Said menuturkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan diperlukan mengingat mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji dan pensiun selama 4 tahun.

"Padahal setiap tahun kita menghadapi kenaikan inflasi. Sehingga kenaikan ini kita harapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut, kenaikan gaji ASN serta TNI/Polri diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya dari ASN dan TNI/Polri. Bagaimanapun, ASN dan TNI/Polri merupakan ujung tombak pemberian pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, kenaikan pensiun bagi pensiunan diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang saat ini sudah tidak produktif lagi.

"Atas dasar pertimbangan di atas, dengan sepenuhnya saya selaku ketua Banggar DPR menegaskan kembali memberikan dukungan dan menyetujui kebijakan tersebut," ujar Said dikutip dari situs web DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra