KEBIJAKAN PAJAK

Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 08:00 WIB
Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan lawan transaksi tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta.

DJP menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP. Jika lawan transaksi telah memotong pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat mengajukan restitusi atas pajak yang dipotong.

"Dalam hal peredaran bruto masih di bawah Rp500 juta dan telah dipotong/dipungut oleh lawan transaksi, [wajib pajak] dapat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Penjelasan tersebut disampaikan DJP merespons pertanyaan warganet dengan akun @M_Muslih97. Akun tersebut bertanya mengenai mekanisme omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM yang diatur dalam UU HPP.

Untuk diketahui, perubahan ketentuan pajak penghasilan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022.

Untuk itu, UMKM yang memiliki omzeet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

Sementara itu, PMK 99/2018 mengatur PPh final sebesar 0,5% dapat dilunasi wajib pajak UMKM dengan cara disetor sendiri atau dipotong/dipungut pemotong/pemungut pajak.

Di sisi lain, pemotong atau pemungut pajak dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa harus melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak.

Pemotongan/pemungutan tersebut dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fajar 14 Februari 2022 | 08:57 WIB

penyetoran pajak untuk omset lebih dr 500jt dibayar di akhir tahun atau masih tiap bulan ya? mohon pencerahannyaa

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah