PMK 78/2023

Kena Penelitian Ulang oleh DJBC, Eksportir Wajib Sampaikan Data Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 September 2023 | 12:30 WIB
Kena Penelitian Ulang oleh DJBC, Eksportir Wajib Sampaikan Data Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan. Penelitian ulang dapat dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.

Kewenangan dan ketentuan penelitian ulang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2023. Dalam rangka penelitian ulang, pejabat bea cukai yang berwenang dapat meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang.

“Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut disampaikan kepada: eksportir; dan/atau pemilik barang melalui eksportir,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PMK 78/2023, dikutip pada Minggu (17/9/2023)

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pejabat bea cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. Surat permintaan dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Atas permintaan tersebut maka eksportir dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya. Adapun eksportir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta Pejabat bea cukai secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau SKP.

Begitu pula dengan jawaban atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui SKP.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sementara itu, eksportir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan contoh barang secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Dalam hal eksportir dan/atau pemilik barang tidak dapat menyerahkan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang.

Surat pernyataan dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023. Sebagai informasi, sesuai dengan PMK 78/2023, DJBC dapat melakukan penelitian ulang dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Apabila hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar. Atas kekurangan atau kelebihan pembayaran tersebut, dirjen bea cukai akan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Apabila hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea keluar maka dirjen bea cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea keluar beserta sanksi denda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6