Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan. Penelitian ulang dapat dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.
Kewenangan dan ketentuan penelitian ulang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2023. Dalam rangka penelitian ulang, pejabat bea cukai yang berwenang dapat meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang.
“Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut disampaikan kepada: eksportir; dan/atau pemilik barang melalui eksportir,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PMK 78/2023, dikutip pada Minggu (17/9/2023)
Pejabat bea cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. Surat permintaan dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
Atas permintaan tersebut maka eksportir dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya. Adapun eksportir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta Pejabat bea cukai secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau SKP.
Begitu pula dengan jawaban atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui SKP.
Sementara itu, eksportir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan contoh barang secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Dalam hal eksportir dan/atau pemilik barang tidak dapat menyerahkan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang.
Surat pernyataan dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023. Sebagai informasi, sesuai dengan PMK 78/2023, DJBC dapat melakukan penelitian ulang dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Apabila hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar. Atas kekurangan atau kelebihan pembayaran tersebut, dirjen bea cukai akan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
Apabila hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea keluar maka dirjen bea cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea keluar beserta sanksi denda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.