Ilustrasi.
BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita aset milik tersangka berinisial NH yang juga menjabat sebagai direktur PT SBAP.
Kanwil DJP Jawa Timur III menyebut NH ditengarai tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada Juni hingga Desember 2019.
"Penyitaan tersebut dilakukan terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui wajib pajak PT SBAP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp551,25 juta," jelas kanwil dikutip dari laman DJP, Minggu (18/9/2022).
Aset yang disita kantor pajak ialah sebidang tanah yang terletak di Banyuwangi. Tindakan penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berkewenangan menyita harta kekayaan milik tersangka.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk tapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu.
Pada Pasal 44C, harta yang telah disita nantinya dapat dilelang guna membayar pidana denda yang dijatuhkan dalam persidangan. Pidana denda wajib dibayar oleh terpidana dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan.
"DJP akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.
Farid pun mengimbau kepada para wajib pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.