KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Kemplang Pajak Sampai Ratusan Juta, Tanah Milik Direktur Ini Disita

Muhamad Wildan | Minggu, 18 September 2022 | 11:30 WIB
Kemplang Pajak Sampai Ratusan Juta, Tanah Milik Direktur Ini Disita

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita aset milik tersangka berinisial NH yang juga menjabat sebagai direktur PT SBAP.

Kanwil DJP Jawa Timur III menyebut NH ditengarai tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada Juni hingga Desember 2019.

"Penyitaan tersebut dilakukan terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui wajib pajak PT SBAP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp551,25 juta," jelas kanwil dikutip dari laman DJP, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Aset yang disita kantor pajak ialah sebidang tanah yang terletak di Banyuwangi. Tindakan penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berkewenangan menyita harta kekayaan milik tersangka.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk tapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pada Pasal 44C, harta yang telah disita nantinya dapat dilelang guna membayar pidana denda yang dijatuhkan dalam persidangan. Pidana denda wajib dibayar oleh terpidana dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan.

"DJP akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Farid pun mengimbau kepada para wajib pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses