KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kemplang Pajak Rp1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:30 WIB
Kemplang Pajak Rp1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II kembali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka M diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui PT RKM selama dua tahun pajak, yaitu 2017 hingga 2018.

"Perbuatan tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk tahun 2017 sampai dengan 2018 senilai Rp1,6 miliar," sebut Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Penindakan atas tersangka M diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Perlu dicatat, penegakan hukum di bidang perpajakan adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP atas wajib pajak yang tidak patuh. Setiap tersangka diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak dan sanksinya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," jelas kanwil.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga menyerahkan 2 tersangka ke Kejari Jaksel lantaran diduga menerbitkan faktur pajak fiktif pada periode 2016-2018. Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 tersangka tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan