KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kemplang Pajak Rp1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:30 WIB
Kemplang Pajak Rp1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II kembali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka M diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui PT RKM selama dua tahun pajak, yaitu 2017 hingga 2018.

"Perbuatan tersangka M menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk tahun 2017 sampai dengan 2018 senilai Rp1,6 miliar," sebut Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Penindakan atas tersangka M diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Perlu dicatat, penegakan hukum di bidang perpajakan adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP atas wajib pajak yang tidak patuh. Setiap tersangka diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak dan sanksinya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," jelas kanwil.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga menyerahkan 2 tersangka ke Kejari Jaksel lantaran diduga menerbitkan faktur pajak fiktif pada periode 2016-2018. Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 tersangka tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses