KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Kemplang Pajak, Direktur dan Komisaris Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 10:00 WIB
Kemplang Pajak, Direktur dan Komisaris Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS dan ABD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kanwil DJP Jatim I menyebut tersangka SS dan ABD yang masing-masing menjabat sebagai direktur dan komisaris PR STP ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menggunakan faktur pajak fiktif.

"SS dan ABD telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,5 miliar ditambah dengan sanksi sejumlah Rp5,1 miliar atau total sebesar Rp6,6 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada Pasal 39A UU KUP, penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Setelah diserahkan, para tersangka akan menjalani proses peradilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas kanwil.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, tersangka ABD dan SS sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan. SS menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena beberapa alasan.

Namun, Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan oleh SS sehingga proses penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur I tetap berlanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN