KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: Investasi Manufaktur Meningkat dalam 1 Dekade Terakhir

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kemenperin: Investasi Manufaktur Meningkat dalam 1 Dekade Terakhir

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim tren investasi pada sektor manufaktur terus meningkatkan dalam 1 dekade terakhir.

Menurut Menperin Agus Gumiwang, laju investasi sektor manufaktur di Indonesia didukung oleh berbagai kebijakan strategis pemerintah yang probisnis melalui pemberian kemudahan izin dan fasilitas insentif.

"Selama periode 2014-2023, realisasi investasi di sektor industri pengolahan nonmigas cenderung fluktuatif dengan tren peningkatan. Artinya, investor masih melihat Indonesia sebagai lokasi yang sangat menarik untuk bisnisnya," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai perbandingan, realisasi investasi sektor manufaktur nonmigas pada 2014 mencapai Rp186,79 triliun. Pada 2023, realisasi investasi pada sektor tersebut naik menjadi Rp565,25 triliun.

"Secara kumulatif, realisasi investasi di sektor industri pengolahan nonmigas selama 10 tahun (periode 2014-2023) senilai Rp3.031,85 triliun," ujar Agus.

Agus pun optimistis investasi di sektor manufaktur akan terus meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong hilirisasi pada sektor pertambangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pemerintah sangat konsisten sekali bahwa realisasi investasi tidak hanya didorong oleh sektor jasa, tetapi juga prospek membangun industri hilirnya sehingga dapat memperdalam struktur manufaktur kita lebih berdaya saing," tuturnya.

Agus menuturkan pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong hilirisasi industri sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap pemasukan negara melalui pajak, royalti, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen.

"Sebagai gambaran, saat masih diekspor dalam bentuk bahan mentah, kontribusi komoditas nikel nilainya sekitar Rp15 triliun dalam setahun. Setelah masuk ke industrialisasi, nilainya melompat tajam menjadi US$20,9 miliar atau setara Rp360 triliun," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja