JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2024, yang mengatur terkait dengan perlakuan pajak atas kerja sama operasi (KSO).
Kemenkeu menyatakan PMK baru diperlukan guna memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN dan PPh terhadap pengaturan bersama berbentuk KSO.
"Perlu mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO dalam satu ketentuan yang komprehensif," bunyi bagian pertimbangan PMK 79/2024, dikutip pada Minggu (3/11/2024).
Dalam Pasal 1 angka 15 PMK 79/2024, KSO didefinisikan sebagai badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota KSO yang mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Adapun yang dimaksud dengan anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.
Secara umum, PMK 79/2024 membagi KSO dalam 2 kategori, yakni KSO yang wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP); serta KSO yang tidak harus ber-NPWP dan tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.
Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 mengatur KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila KSO: melakukan penyerahan barang/jasa, menerima penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.
Kewajiban KSO untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian KSO, dalam hal perjanjian kerja sama KSO menunjukkan terpenuhinya kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024.
Bila perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maksimal 1 bulan setelah saat melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024.
Lebih lanjut, KSO yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bila KSO memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar; dan/atau salah satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.
Mengingat sudah memiliki NPWP maka penghasilan yang diterima KSO yang memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 dari pelanggan adalah penghasilan KSO. Lebih lanjut, KSO dan anggota KSO wajib melunasi dan melaporkan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyerahan BKP/JKP oleh anggota KSO kepada KSO dan KSO kepada pelanggan adalah penyerahan yang dikenai PPN. KSO dan setiap anggota wajib menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi KSO yang tidak memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, KSO dimaksud tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Tak hanya itu, KSO dimaksud juga tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi KSO yang tidak memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 dilaksanakan pada tiap anggota KSO. PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.