KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Tegaskan Perusahaan Baru atau Existing Bisa Dapat Tax Holiday

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 12:30 WIB
Kemenkeu Tegaskan Perusahaan Baru atau Existing Bisa Dapat Tax Holiday

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan insentif pajak berupa fasilitas tax holiday dapat dimanfaatkan perusahaan yang baru dibentuk atau perusahaan yang telah ada atau existing.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday diberikan untuk mendukung industrialisasi substitusi impor dan membuka lapangan kerja. Untuk itu, ia mendorong pelaku usaha, termasuk pionir, memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Tidak ada pembedaan, masing-masing memiliki kesempatan untuk bisa memperoleh fasilitas yang sama, tax holiday. Tentunya dengan persyaratan," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketentuan tax holiday diatur melalui PMK 130/2020. Kriteria pelaku usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut yaitu memiliki keterkaitan luas, memperkenalkan teknologi baru, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, serta memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional

Durasi pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan minimum Rp500 miliar. Pada penanaman modal di atas Rp30 triliun, tax holiday bahkan dapat diberikan hingga 20 tahun.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission. Pada perusahaan existing yang ingin melakukan ekspansi usaha, akan memperoleh izin usaha baru yang dapat digunakan untuk mengajukan tax holiday.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, lanjut Wahyu, proses pembukuan pada perusahaan existing yang memperoleh tax holiday tidak semudah perusahaan baru. Sebab, perusahaan existing diwajibkan melakukan pembukuan secara terpisah atas proyek yang lama dan baru, bahkan jika kedua proyek dikerjakan dalam lokasi yang sama.

"Memang yang paling mudah adalah jika pabriknya terpisah. Pemisahannya akan sangat sempurna karena tidak ada joint cost, tetapi kami tidak melarang atau membatasi, dalam satu hamparan silakan saja kalau mau dibuat ada penanaman modal baru," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, tercatat sebanyak 82 penanaman modal sudah memperoleh tax holiday. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance kepada 18 industri pionir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?