KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Tegaskan Perusahaan Baru atau Existing Bisa Dapat Tax Holiday

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 12:30 WIB
Kemenkeu Tegaskan Perusahaan Baru atau Existing Bisa Dapat Tax Holiday

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan insentif pajak berupa fasilitas tax holiday dapat dimanfaatkan perusahaan yang baru dibentuk atau perusahaan yang telah ada atau existing.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday diberikan untuk mendukung industrialisasi substitusi impor dan membuka lapangan kerja. Untuk itu, ia mendorong pelaku usaha, termasuk pionir, memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Tidak ada pembedaan, masing-masing memiliki kesempatan untuk bisa memperoleh fasilitas yang sama, tax holiday. Tentunya dengan persyaratan," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ketentuan tax holiday diatur melalui PMK 130/2020. Kriteria pelaku usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut yaitu memiliki keterkaitan luas, memperkenalkan teknologi baru, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, serta memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional

Durasi pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan minimum Rp500 miliar. Pada penanaman modal di atas Rp30 triliun, tax holiday bahkan dapat diberikan hingga 20 tahun.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission. Pada perusahaan existing yang ingin melakukan ekspansi usaha, akan memperoleh izin usaha baru yang dapat digunakan untuk mengajukan tax holiday.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Namun, lanjut Wahyu, proses pembukuan pada perusahaan existing yang memperoleh tax holiday tidak semudah perusahaan baru. Sebab, perusahaan existing diwajibkan melakukan pembukuan secara terpisah atas proyek yang lama dan baru, bahkan jika kedua proyek dikerjakan dalam lokasi yang sama.

"Memang yang paling mudah adalah jika pabriknya terpisah. Pemisahannya akan sangat sempurna karena tidak ada joint cost, tetapi kami tidak melarang atau membatasi, dalam satu hamparan silakan saja kalau mau dibuat ada penanaman modal baru," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, tercatat sebanyak 82 penanaman modal sudah memperoleh tax holiday. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance kepada 18 industri pionir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses