KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak jika hendak mengajukan permohonan pemindahbukuan menggunakan aplikasi e-Pbk.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui aplikasi e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT.

"Kriteria pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan ke NPWP yang sama," tulis Kemenkeu melalui Laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online hanya dilakukan atas kesalahan setor dan pemecahan SSP non-PBB, menggunakan NTPN sebagai bukti pembayaran, dan untuk KAP-KJS pembayaran pajak masa dan tahunan.

Pemindahbukuan yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan utang pajak.

Terdapat beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang memakai e-Pbk, yaitu tidak perlu melampirkan dokumen, dapat melihat tracking permohonan, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung lewat DJPOnline, dan terdapat pengawasan saldo pemindahbukuan yang dapat diproses.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Menu pengawasan saldo tersebut berfungsi untuk mencegah kesalahan memasukkan nominal nilai pemindahbukuan agar tidak melebihi nilai pembayaran," jelas Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) telah memulai uji coba penggunaan aplikasi e-Pbk untuk pengajuan permohonan pemindahbukuan sejak Oktober 2022. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman DJP Online.

Untuk sementara ini, aplikasi e-Pbk hanya dapat dipakai oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit.

Kemudian, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Tangerang Barat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP