KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut RPP Turunan UU HKPD Akan Segera Diundangkan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Sebut RPP Turunan UU HKPD Akan Segera Diundangkan

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan menyebut terdapat 3 rancangan peraturan pemerintah terkait dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diundangkan dalam waktu dekat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan keempat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang dimaksud tersebut saat ini sudah diharmonisasi dan akan segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini dalam proses penetapan semua. Insyaallah ini formalitas saja, mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh presiden. Proses harmonisasinya sudah selesai," katanya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rancangan peraturan yang dimaksud oleh Luky antara lain RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), RPP Transfer ke Daerah, dan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN).

Sementara itu, RPP yang sedang dikonsultasikan dengan DPR adalah RPP Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Adapun RPP yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan adalah RPP mengenai pengelolaan keuangan daerah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019.

Saat ini, satu-satunya PP terkait dengan UU HKPD yang sudah diundangkan oleh pemerintah adalah PP 4/2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

RPP KUPDRD yang akan diundangkan oleh pemerintah ini akan menjadi pedoman bagi pemda dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dalam RPP KUPDRD tersebut, bakal dimuat ketentuan perihal pendataan hingga penagihan PDRD, penggunaan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) yang terhubung dengan NIK dan NIB, implementasi opsen, hingga earmarking PDRD.

Luky pun meminta pemda untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) baru terkait dengan PDRD sesuai dengan UU HKPD dan aturan turunannya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

UU HKPD mengamanatkan kepada daerah untuk mengatur seluruh ketentuan PDRD dalam 1 perda saja, bukan dalam beberapa perda. Perda PDRD harus sudah diselesaikan oleh pemda bersama dengan DPRD paling lambat pada 5 Januari 2024.

"Konsekuensinya memang akan lebih panjang [pembahasannya], tetapi mungkin proses politiknya cukup sekali saja dengan DPRD-nya," ujar Luky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar