KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut RPP Turunan UU HKPD Akan Segera Diundangkan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Sebut RPP Turunan UU HKPD Akan Segera Diundangkan

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan menyebut terdapat 3 rancangan peraturan pemerintah terkait dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diundangkan dalam waktu dekat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan keempat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang dimaksud tersebut saat ini sudah diharmonisasi dan akan segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini dalam proses penetapan semua. Insyaallah ini formalitas saja, mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh presiden. Proses harmonisasinya sudah selesai," katanya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Rancangan peraturan yang dimaksud oleh Luky antara lain RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), RPP Transfer ke Daerah, dan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN).

Sementara itu, RPP yang sedang dikonsultasikan dengan DPR adalah RPP Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Adapun RPP yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan adalah RPP mengenai pengelolaan keuangan daerah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019.

Saat ini, satu-satunya PP terkait dengan UU HKPD yang sudah diundangkan oleh pemerintah adalah PP 4/2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

RPP KUPDRD yang akan diundangkan oleh pemerintah ini akan menjadi pedoman bagi pemda dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dalam RPP KUPDRD tersebut, bakal dimuat ketentuan perihal pendataan hingga penagihan PDRD, penggunaan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) yang terhubung dengan NIK dan NIB, implementasi opsen, hingga earmarking PDRD.

Luky pun meminta pemda untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) baru terkait dengan PDRD sesuai dengan UU HKPD dan aturan turunannya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

UU HKPD mengamanatkan kepada daerah untuk mengatur seluruh ketentuan PDRD dalam 1 perda saja, bukan dalam beberapa perda. Perda PDRD harus sudah diselesaikan oleh pemda bersama dengan DPRD paling lambat pada 5 Januari 2024.

"Konsekuensinya memang akan lebih panjang [pembahasannya], tetapi mungkin proses politiknya cukup sekali saja dengan DPRD-nya," ujar Luky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global