KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 13:15 WIB
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Febrio mengatakan insentif pajak diperlukan untuk mengakselerasi pemulihan sektor-sektor ekonomi. Menurutnya, pemberian berbagai insentif tersebut bahkan melebihi kebutuhan masyarakat sehingga tidak semuanya terserap optimal.

"Banyak sekali insentif kita itu lebih dari yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga terlihat bahwa realisasi penggunaan insentif yang kita sediakan tidak semuanya berhasil digunakan masyarakat," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (13/6/2022),

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio mengatakan insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mulai diberikan sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Insentif yang diberikan di antaranya pajak penghasilan (PPh) final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pemerintah memberikan insentif tersebut kepada sektor usaha yang eligible. Sektor penerimanya beberapa kali bertambah seiring dengan makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga awal 2021.

Memasuki pertengahan 2021, sektor eligible penerima insentif pajak sudah mulai dikurangi, dan berlanjut hingga tahun ini. Melalui PMK 3/2022, pemerintah hanya memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan oleh pandemi seperti sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sehingga ke depan, kalaupun perekonomian sudah mulai sudah pulih di tahun 2022 dan seterusnya, tentunya insentif ini akan semakin tajam," ujarnya.

Febrio menyebut pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif pajak secara berkala. Pasalnya mulai 2022, beberapa jenis insentif juga diberikan secara permanen berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti ketentuan threshold penghasilan kena pajak pada wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta.

Kemudian, ada pula peningkatan threshold restitusi PPN dipercepat berdasarkan PMK 209/2021.

Selain untuk dunia usaha, ada pula insentif pajak yang diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut di antaranya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP serta PPN atas rumah DTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra