KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 13:15 WIB
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Febrio mengatakan insentif pajak diperlukan untuk mengakselerasi pemulihan sektor-sektor ekonomi. Menurutnya, pemberian berbagai insentif tersebut bahkan melebihi kebutuhan masyarakat sehingga tidak semuanya terserap optimal.

"Banyak sekali insentif kita itu lebih dari yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga terlihat bahwa realisasi penggunaan insentif yang kita sediakan tidak semuanya berhasil digunakan masyarakat," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (13/6/2022),

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Febrio mengatakan insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mulai diberikan sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Insentif yang diberikan di antaranya pajak penghasilan (PPh) final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pemerintah memberikan insentif tersebut kepada sektor usaha yang eligible. Sektor penerimanya beberapa kali bertambah seiring dengan makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga awal 2021.

Memasuki pertengahan 2021, sektor eligible penerima insentif pajak sudah mulai dikurangi, dan berlanjut hingga tahun ini. Melalui PMK 3/2022, pemerintah hanya memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan oleh pandemi seperti sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Sehingga ke depan, kalaupun perekonomian sudah mulai sudah pulih di tahun 2022 dan seterusnya, tentunya insentif ini akan semakin tajam," ujarnya.

Febrio menyebut pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif pajak secara berkala. Pasalnya mulai 2022, beberapa jenis insentif juga diberikan secara permanen berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti ketentuan threshold penghasilan kena pajak pada wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta.

Kemudian, ada pula peningkatan threshold restitusi PPN dipercepat berdasarkan PMK 209/2021.

Selain untuk dunia usaha, ada pula insentif pajak yang diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut di antaranya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP serta PPN atas rumah DTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses