KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 13:15 WIB
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Febrio mengatakan insentif pajak diperlukan untuk mengakselerasi pemulihan sektor-sektor ekonomi. Menurutnya, pemberian berbagai insentif tersebut bahkan melebihi kebutuhan masyarakat sehingga tidak semuanya terserap optimal.

"Banyak sekali insentif kita itu lebih dari yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga terlihat bahwa realisasi penggunaan insentif yang kita sediakan tidak semuanya berhasil digunakan masyarakat," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (13/6/2022),

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Febrio mengatakan insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mulai diberikan sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Insentif yang diberikan di antaranya pajak penghasilan (PPh) final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pemerintah memberikan insentif tersebut kepada sektor usaha yang eligible. Sektor penerimanya beberapa kali bertambah seiring dengan makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga awal 2021.

Memasuki pertengahan 2021, sektor eligible penerima insentif pajak sudah mulai dikurangi, dan berlanjut hingga tahun ini. Melalui PMK 3/2022, pemerintah hanya memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan oleh pandemi seperti sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sehingga ke depan, kalaupun perekonomian sudah mulai sudah pulih di tahun 2022 dan seterusnya, tentunya insentif ini akan semakin tajam," ujarnya.

Febrio menyebut pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif pajak secara berkala. Pasalnya mulai 2022, beberapa jenis insentif juga diberikan secara permanen berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti ketentuan threshold penghasilan kena pajak pada wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta.

Kemudian, ada pula peningkatan threshold restitusi PPN dipercepat berdasarkan PMK 209/2021.

Selain untuk dunia usaha, ada pula insentif pajak yang diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut di antaranya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP serta PPN atas rumah DTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja