Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru perihal penggunaan tanda tangan elektronik oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara elektronik.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. PMK tersebut juga merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2011 s.t.d.d PP No. 9/2021.
"Dokumen elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh wajib pajak dengan menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 63/2021, dikutip Selasa (15/6/2021).
Tanda tangan elektronik pada PMK ini didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Terdapat dua tanda tangan elektronik yang diatur pada PMK ini antara lain tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan memakai sertifikat elektronik. Adapun sertifikat elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik instansi atau noninstansi.
Sementara itu, tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP).
"Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP," bunyi Pasal 1 nomor 5 PMK 63/2021.
Bagi wajib pajak orang pribadi, penandatangan dokumen elektronik dilakukan dengan dua cara antara lain dengan menggunakan sertifikat elektronik atau menggunakan kode otorisasi DJP wajib pajak orang pribadi yang dimaksud.
Bila wajib pajak yang dimaksud bukan wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil dari wajib pajak.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi ataupun badan menunjuk kuasa, kuasa wajib pajak tersebut dapat menandatangani dokumen elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP kuasa wajib pajak.
"Dokumen elektronik yang ditandatangani ... memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetakan (manual) yang ditandatangani selain dengan menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 63/2021.
PMK ini telah diundangkan pada 8 Juni 2021 dan ditetapkan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pengajuan sertifikat elektronik tersertifikasi non instansi lewat mana? di peraturan disebutkan, lewat laman DJP yang terintegrasi dengan laman penerbit sertifikat elektronik. Itu ada di mana?